THR PNS Cair, Tapi Maaf 2 Kelompok PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13
Tak semuanya kebagian, ternyata ada dua kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak dapat THR dan gaji ke 13
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM- Tak semuanya kebagian, ternyata ada dua kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Diketahui para PNS bakal menerima THR dan gaji ke-13 dalam waktu dekat.
Jika lebaran idulfitri jatuh pada Senin (2/5/2022), maka THR PNS sudah diterima setidaknya sejak Jumat (22/4/2022).
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Namun ada dua kelompok PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13.
Siapa sajakah?

PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13 yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
"THR dan gaji ke-13 yang dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," bunyi pasal 5 di PP 16/2022.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (19/4/2022), PP tersebut juga menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN.
Oleh karena itu, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pencairan THR rencananya akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Akan tetapi, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena kendala teknis, THR tetap akan dibayarkan pada beberapa hari setelah Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Dengan pemberian THR, gaji ke-13, serta bonus tunjangan kinerja 50 persen, Tjahjo meminta kepada ASN agar terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat meski di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com.
"ASN terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," pungkasnya.
PNS yang paling banyak terima THR 2022
Siapa PNS atau ASN yang paling banyak menerima THR 2022?
Dikutip dari Tribun Timur, PNS yang paling banyak menerima THR adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Iya, para anak buah Sri Mulyani.
PNS Direktorat Jenderal Pajak atau DJP jadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya.
Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.
Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya.
Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.
Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.
Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi.
Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.
Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.
Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.
Rincian tukin PNS DJP
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:
* Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000
* Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000
* Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000
* Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000
* Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000
* Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000
* Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000
* Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000
* Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
* Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
* Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
* Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
* Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
* Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
* Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
* Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
* Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
* Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
* Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
* Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
* Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
* Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
* Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
* Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin.
Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.