THR Buat Anggota DPR dan MPR Juga Ada, Ini Besaran THR untuk Puan Maharani Sang Ketua Dewan

Ternyata selain PNS, TNI dan Polri serta pensiunannya, pejabat negara juga akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR)

Editor: dedy herdiana
tribunnews.com
Ilustrasi uang THR 

TRIBUNCIREBON.COM - Ternyata selain PNS, TNI dan Polri serta pensiunannya, pejabat negara juga akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR)

Hal itu dijelaskan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo belum lama ini.

Dikatakannya pejabat negara juga akan menerima THR.

Pejabat negara yang dimaksud termasuk presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Betul (pejabat negara menerima THR Lebaran 2022)," kata Prastowo seperti dilansir dari KOMPAS.com, Senin (18/4/2022),

Baca juga: THR PNS Sudah Cair, PNS Ini Dapat THR Paling Banyak, Tukinnya Capai Rp 117 Juta

Akan tetapi, proses THR yang diterima tidak disertai dengan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen, seperti yang berlaku bagi ASN.

Pasalnya, dalam struktur penghasilan pejabat negara, tidak ada aturan mengenai tunjangan penghasilan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima dana pensiun telah dipastikan cair tahun ini.

Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah memastikan bahwa THR cair pada H-10 Lebaran 2022.

Besaran THR ketua dan anggota DPR

Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Sementara itu, ketua DPR mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000, sedangkan wakil ketua DPR menerima gaji Rp 4.620.000 per bulan.

Selain gaji pokok, DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan setiap bulan, namun tunjangan yang termasuk dalam komponen THR hanyalah tunjangan melekat dengan total Rp 14.215.000.

Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Rinciannya adalah:

- Tunjangan istri atau suami: Rp 420.000

- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000

- Uang sidang atau paket: Rp 2.000.000

- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 198.000

- Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 1.729.000

Dengan begitu, THR yang akan diterima anggota DPR adalah sebesar Rp 18.415.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan.

Sedangkan THR yang akan diterima oleh Ketua DPR adalah Rp 19.355.000 dan THR Wakil Ketua DPR sebesar Rp 18.835.000.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR rencananya akan cair pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H.

Jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena kendala teknis, THR tetap dibayarkan setelah perayaan Lebaran.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa memberikan faktor kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas, menjalankan kegiatan, sekaligus membantu pemulihan ekonomi Indonesia", kata Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu melalui KOMPAS.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved