Arus Mudik 2022

Aturan Terbaru Mudik 2022, Kriteria Pemudik Wajib PCR Hingga Waktu Pengisian e-HAC

Berikut aturan mudik lebaran terbaru naik kereta api, kapal laut, bus dan pesawat.

Tribun Jabar/Siti Fatimah
Sejumlah penumpang melihat jadwal penerbangan melalui layar monitor di ruang tunggu Bandara Husein Sastranegara Bandung 

 Berikut ini syarat mudik Lebaran 2022 perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut sesuai SE No 37 Tahun 2022, yaitu:

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x 24 jam) atau tes RT-PCR (3 x 24 jam) Pelaku perjalanan yang telah mendapakan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam)

Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penumpang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.

Pelaku perjalanan wajib menggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat perjalanan tidak berlaku untuk penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilyah  perintis atau daerah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3TP) dan pelayanan terbatas, dokumen perjalanan sesuai kondisi masing-masing daerah. 

  4. Pesawat

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 menggunakan transportasi udara perlu memenuhi sejumlah syarat.

Perjalanan udara dalam negeri di masa pandemi Covid-19 diatur dalam SE No 48 Tahun 2022 yang berlaku pada 19 April 2022, berikut syaratnya:

Syarat perjalanan udara: Bagi yang telah yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.

Bagi yang telah yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua (kecuali usia 6-18 tahun) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x 24 jam) atau tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan.

Bagi yang telah yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam)

Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penumpang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved