Arus Mudik 2022

Aturan Terbaru Mudik 2022, Kriteria Pemudik Wajib PCR Hingga Waktu Pengisian e-HAC

Berikut aturan mudik lebaran terbaru naik kereta api, kapal laut, bus dan pesawat.

Tribun Jabar/Siti Fatimah
Sejumlah penumpang melihat jadwal penerbangan melalui layar monitor di ruang tunggu Bandara Husein Sastranegara Bandung 

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

Tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid est antigen atau RT-PCR.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan.

2. Bus

Masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan bus perlu memperhatikan syarat yang berlaku demi kelancaran perjalanan.

Syarat perjalanan kendaraan darat diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 38 Tahun 2022.

Syarat naik bus

Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.

Pelaku perjalanan yang telah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes (antigen 1x 24 jam) atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam).

Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam)  serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif  tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.

Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Kapal Laut

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved