Arus Mudik 2022

Aturan Terbaru Mudik 2022, Kriteria Pemudik Wajib PCR Hingga Waktu Pengisian e-HAC

Berikut aturan mudik lebaran terbaru naik kereta api, kapal laut, bus dan pesawat.

Tribun Jabar/Siti Fatimah
Sejumlah penumpang melihat jadwal penerbangan melalui layar monitor di ruang tunggu Bandara Husein Sastranegara Bandung 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut aturan mudik lebaran terbaru naik kereta api, kapal laut, bus dan pesawat.

Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022 dengan syarat sudah vaksinasi booster.

Namun, jika pemudik belum vaksinasi booster maka wajib membawa dokumen-dokumen seperti surat hasil negatif tes antigen/PCR dan surat keterangan sehat dari dokter untuk kondisi tertentu.

Pemerintah pun telah mengatur syarat perjalanan menggunakan kendaraan umum.

Berikut sejumlah aturan menggunakan kendaraan umum di masa mudik Lebaran 2022:

Ini aturan mudik Lebaran 2022

1. Kereta Api

Menyambut mudik Lebaran 2022, KAI memberlakukan persyaratan baru mulai keberangatan 5 April 2022. Syarat perjalanan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 39 tahun 2022.

Penumpang saat turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (2/4/2022).
Penumpang saat turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (2/4/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Berikut beberapa syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru

Syarat naik KA jarak jauh

Vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).

Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam)

Belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved