Ayah Kandung Cemburu Tahu Putrinya Punya Kekasih Minta Jatah Dilayani, Respon Pacar Mengejutkan

pemuda berusia 24 tahun itu mengaku akan menikahi sang gadis agar terbebas dari perilaku bejat sang ayah.

Editor: Mumu Mujahidin
shutterstock
ILUSTRASI pelaku bekap korban yang hendak diperkosanya 

TRIBUNCIREBON,COM - Mengetahui kekasihnya kerap disetubuhi ayah kandungnya, pria di Kabupaten Bogor ini bertekad ingin menikahi sang pacar.

Aksi seorang pemuda asal Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor ini bikin warga heran sekaligus kagum.

Sebab, ia tetap setia mencintai kekasihnya yang berulang kali jadi korban nafsu bejat ayah kandung.

Bahkan pemuda berusia 24 tahun itu mengaku akan menikahi sang gadis agar terbebas dari perilaku bejat sang ayah.

Pemuda itu diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai penjual minuman dingin di Bandung.

ILUSTRASI pelaku bekap korban yang hendak diperkosanya
ILUSTRASI pelaku bekap korban yang hendak diperkosanya (shutterstock)

Ia berpacaran dengan korban, BA (15) yang merupakan siswi SMP di Kecamatan Tenjolaya.

Ayah korban, MR (38) rupanya cemburu sang anak dekat dengan pemuda tersebut.

Tak terima anak semata wayangnya itu sudah punya kekasih, MR pun nekat menyetubuhi sang putri.

Perbuatan bejat itu ia lakukan di rumahnya sendiri saat sang istri tengah tertidur.

Kepada polisi, MR mengaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang anak lantaran sang istri menderita sakit stroke.

Baca juga: Ayah di Gowa Cabuli Dua Putrinya hingga Hamil Tujuh Bulan, Diseret Paksa Polisi, Begini Pengakuanya

 
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh MR sejak tahun 2019 saat anaknya masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

MR terus melakukan persetubuhan kepada putrinya berkali-kali hingga terakhir pada 20 Maret 2022 saat usia korban menginjak 15 tahun.

Tindakan bejat pelaku ini terkuak setelah korban bercerita kepada teman dekat sebayanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti daster biru bermotif merah, pakaian dalam hingga selimut kuning.

"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra.

Kepada kekasihnya, korban pun menceritakan perbuatan bejat sang ayah.

Karena rasa cintanya kepada BA, sang kekasih pun tetap setia dan berjanji akan menikahi korban.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved