Arus Mudik 2022

Syarat Mudik Terbaru Naik Bus, Kereta, Kapal Laut dan Pesawat, Cek Sebelum Pulang Kampung

Sebelum pulang kampung, cek dulu syarat mudik lebaran terbaru per Jumat 22 April 2022 naik kereta api, kapal laut, bus dan pesawat.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penumpang saat turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (2/4/2022). 

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

Tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid est antigen atau RT-PCR.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan.

2. Bus

Masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan bus perlu memperhatikan syarat yang berlaku demi kelancaran perjalanan.

Syarat perjalanan kendaraan darat diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 38 Tahun 2022.

Syarat naik bus

Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.

Pelaku perjalanan yang telah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes (antigen 1x 24 jam) atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam).

Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam)  serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif  tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.

Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Kapal Laut

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved