Arus Mudik 2022
Syarat Mudik Terbaru Naik Bus, Kereta, Kapal Laut dan Pesawat, Cek Sebelum Pulang Kampung
Sebelum pulang kampung, cek dulu syarat mudik lebaran terbaru per Jumat 22 April 2022 naik kereta api, kapal laut, bus dan pesawat.
TRIBUNCIREBON.COM- Sebelum pulang kampung, cek dulu syarat mudik lebaran terbaru per Jumat 22 April 2022 naik kereta api, kapal laut, bus dan pesawat.
Pemerintah telah memberi izin masyarakat untuk mudik Lebaran 2022 dengan syarat sudah vaksinasi booster.
Namun, apabila pemudik belum vaksinasi booster maka wajib membawa dokumen-dokumen seperti surat hasil negatif tes antigen/PCR.
Pemerintah pun telah mengatur syarat perjalanan menggunakan kendaraan umum.
Berikut ini sejumlah syarat menggunakan kendaraan umum di masa mudik Lebaran 2022:
Syarat Mudik Lebaran 2022
1. Kereta Api
Menyambut mudik Lebaran 2022, KAI memberlakukan persyaratan baru mulai keberangatan 5 April 2022. Syarat perjalanan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 39 tahun 2022.
Berikut beberapa syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:
Syarat naik KA jarak jauh
Vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).
Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam)
Belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.