Surat Edaran Dewan Pers Soal THR Tiap Tahun, Ketua PWI Kuningan Ungkap Begini
Edaran Dewan Pers tentang imbauan tidak memberikan THR yang dibuat tahun 2013 itu, setiap tahunnya selalu diumumkan dan diterbitkan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Edaran Dewan Pers tentang imbauan tidak memberikan THR yang dibuat tahun 2013 itu, setiap tahunnya selalu diumumkan dan diterbitkan.
"Tujuannya bagus untuk meminimalisir maraknya 'wartawan jadi-jadian' menjelang lebaran. Ini mungkin imbasnya kepada wartawan profesional," ungkap Ketua PWI Kuningan, Nunung, saat memberikan keterangan tersebut, Jumat (22/4/2022).
Menurut Nunung, Dewan Pers tidak bisa menutup mata, karena wartawan profesional sekalipun pasti tidak bisa menolak ketika ada lembaga/institusi lainnya yang memberikan kadeudeuh, malah mereka pun kerap berharap ada yang memberikan THR.
Baca juga: THR PNS Pemda Indramayu Mulai Cair Minggu Depan, Sekda: Jangan Lupa Sodaqoh
Baca juga: Jangan Kaget, Bakal Ada PNS Dapat THR Setelah Lebaran Idulfitri, Ini Kata Sri Mulyani
"Lalu, pertanyaannya, ketika kondisi ekonomi yang terpuruk saat ini segaris dangan banyaknya perusahaan media yang gulung tikar, tapi status wartawan tidak pernah gulung tikar, malah sepertinya terus bertambah. Perusahaan pers pun banyak yg angkat tangan tidak bisa memberikan THR," ujarnya.
Sebagai organsiasi profesi, kata Nunung, organisasi wartawan tidak berkewajiban untuk memberikan THR kepada anggotanya, karenayang berkewajiban itu perusahaan media itu sendiri.
"Keluhan itu pun terus berdatangan dari anggota organisasi meminta THR, entah itu PWI, IJTI, AJI, maupun asosiasi lainnya. Apakah cuek saja? Tergantung organisasinya.
Sekarang yang harus menjadi PR Dewan Pers, Dewan pers pun harus berani menekan perusahaan pers atau pemerintah memberikan jaminan THR kepada jurnalis yang benar-benar berkontribusi kepada pemerintah dan masyarakat, secara legal.
Bukan sekadar melarang tapi tidak memberikan solusi konstruktif," ujarnya. (*)