Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Jabar oleh Peradi Kota Bandung, Ini Perkara yang Dipersoalkannya
Pengacara kondang Hotman Paris itu dilaporkan atas dugaan ucapannya di media sosial yang dinilai meresahkan dan menyesatkan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi) Kota Bandung, melaporkan Hotman Paris ke Polda Jabar, Kamis (21/4/2022).
Pengacara kondang itu dilaporkan atas dugaan ucapannya di media sosial yang dinilai meresahkan dan menyesatkan.
Laporan itu dilakukan langsung oleh sejumlah advokat dari DPC Peradi Kota Bandung.
"Laporan ke Polda Jabar (karena) dia membuat berita bohong sehingga meresahkan anggota kami. Oleh karena itu saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini," ujar Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roelly Panggabean.
Baca juga: Kaharuddin KO Lawan Hotman Paris, Netizen Soraki Ketua BEM SI : Memalukan Mahasiswa
Dalam unggahan di media sosialnya, kata dia, Hotman menyebut jika DPN Peradi kalah gugatan perdata di PN Lubuk Pakam. Hotman pun menyebut bila atas putusan itu, keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tidak sah.
"Nah di mana relevasinya Hotman Paris menyatakan tidak sah, dasarnya apa? Padahal Peradi Otto (Hasibuan) dilantik tahun 2020 sampai 2025. Dan yang menangkat dia Munas. Perlu diketahui bahwa Hotman (Paris) itu salah satu Waketum periode (ketum) Fauzi Hasibuan yang mana dia juga mengikat dan tahu masalah ini," katanya.
Laporan ini, kata dia, sebagai upaya pihaknya meredam para anggotanya agar tidak terpancing dengan unggahan Hotman Paris.
"Terus terang saya menahan diri anggota saya tidak ke Jakarta. Sudah lah kita kan orang hukum, taat azas," ucapnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan mundur dari Peradi setelah bersitegang dengan Otto Hasibuan.
Salah satu pemicunya adalah putusan PN Lubuk Pakam yang membatalkan perubahan anggaran dasar Peradi yang terkait dengan masa jabatan 3 periode Ketum Peradi.
Anggaran dasar tersebut menjadi dasar kepungurusan Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), di mana saat ini Ketua Umum Peradi diduduki oleh Otto Hasibuan. Putusan Lubuk Pakam dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan MA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Peradi-Kota-Bandung-laporkan-Hotman-Paris-1.jpg)