Sabar Ibu-ibu Harga Minyak Goreng Tak Akan Turun dalam Waktu Dekat, Meski Tersangka Mafia Sudah Ada
Ini prediksi atau perkiraan Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) terkait kapan harga minyak goreng kembali normal.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNCIREBON.COM - Kapan harga minyak goreng bisa turun dan kembali normal seperti biasa?
Mengingat sosok tersangka kasus minyak goreng sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian?
Ini prediksi atau perkiraan Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) terkait kapan harga minyak goreng kembali normal.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat tersangka kasus suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng yang menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga orang dari pihak swasta lainnya.
Adapun empat tersangka itu yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ujarnya dikutip dati Tribunsolo pada Selasa (19/4/2022).
Setelah mafia minyak goreng ditetapkan jadi tersangka, lalu kapan harga minyak goreng kembali normal?
Terkait kapan harga minyak goreng kembali normal diperkirakan tidak akan terjadi dalam waktu dekat, hal ini mengingat perang Rusai-Ukraina yang masih berlangsung menyebabkan harga minyak goreng belum mengalami penurunan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga memprediksi harga tersebut akan bertahan hingga akhir tahun 2022.
“Ini akan sampai dengan akhir tahun (2022) menurut kami ya selama terjadi perang Rusia-Ukraina,” ucap Sahat.
Baca juga: Jokowi Sebut Ada Permainan Harga Migor Mahal, Minta Kasus Izin Ekspor Minyak Diusut Tuntas
Sahat menerangkan, pangsa pasar minyak sawit di pasar global sebesar 32 %. Lalu diikuti soybean oil (25 %), rapeseed (17 %) dan sun flower oil (8 %).
Sementara, Ukraina merupakan produsen utama bahan sunflower oil.
Hal ini yang membuat pasar Eropa mencari alternatif pengganti sun flower.
Di samping itu, Sahat mengungkapkan jika 65 % produk sawit dikonsumsi oleh insdustri dalam negeri maka Indonesia dapat menentukan harga.
Namun jika hal itu tidak berjalan maka harga sawit mengikuti fluktuasi harga pasar dunia.
Oleh karena itu, dirinya menilai harus ada dukungan infrastruktur pendukung dan dukungan lainnya di industri sawit.
“Selama itu nggak bisa, susah,” ujar Sahat.
Sahat mengatakan, salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah biaya distribusi karena terdapat beberapa daerah yang sulit diakses.
Distribusi ke daerah dengan karakteristik tersebut lebih efektif melalui jalur laut.
Sahat mencontohkan, biaya distribusi untuk membawa minyak goreng dari Balikpapan Kalimantan Timur ke Kalimantan Utara adalah Rp 2.000 per liter.
Namun, biaya distribusi dari Surabaya melalui jalur laut adalah Rp 350 per liter karena banyak intensitas kapal yang sering ada ke Kalimantan Utara.
“Disamping tol darat dikembangkan, tol laut harus sudah dikembangkan untuk pendistribusian produk sehari hari,” ucap Sahat.
Baca juga: Harta Kekayaan Dirjen Kemendag Indrasari Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Nilainya Fantastis
Tanggapan Menteri Perdangangan
Mendag Lutfi mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus minyak goreng itu.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini."
"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ucap Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Rabu (20/4/2022).
Mendag Lutfi menyampaikan, dalam menjalankan fungsinya, ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
Sehingga, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelasnya.
Penyelidikan Kejaksaan Agung
Diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara suap izin ekspor minyak goreng diawali kelangkaan minyak goreng pada awal tahun 2021.
“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Berdasarkan penyidikan, ditetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Selain dari pihak Pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan, IWW, terdapat tiga tersangka dari kalangan swasta.
Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Gentar Siap Ringkus Mendag Lutfi Jika Terlibat Kasus Minyak Goreng
Perusahaan swasta terlibat
Pihak swasta itu, ialah SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; PT, General Manager PT Musim Mas.
Ketiga tersangka dari korporasi telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW.
Sehingga, Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group), PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
“Perbuatan hukum yang dilakukan tersangka adalah, pertama, adanya pemufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” jelas Burhanuddin.
Di mana persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Seperti telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.
Perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.
Kemudian, juga Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein.
Kini, para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda.
Tersangka IWW dan MPT masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.
Selanjunya, tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.(*)
Baca juga: Mendag Lutfi Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Minyak Goreng yang Menjerat Anak Buahnya, Ini Katanya