Sabar Ibu-ibu Harga Minyak Goreng Tak Akan Turun dalam Waktu Dekat, Meski Tersangka Mafia Sudah Ada

Ini prediksi atau perkiraan Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) terkait kapan harga minyak goreng kembali normal.

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Minyak goreng kemasan di toko ritel modern di kawasan Pasar Kadipaten, Kabupaten Majalengka 

Perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.

Kemudian, juga Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein.

Kini, para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda.

Tersangka IWW dan MPT masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.

Selanjunya, tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.(*)

Baca juga: Mendag Lutfi Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Minyak Goreng yang Menjerat Anak Buahnya, Ini Katanya

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved