Mohon Maaf, PNS Kategori Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?
Ada sejumlah kategori PNS yang dipastikan tak mendapat THR dan gaji ke-13. Siapa saja?
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut kategori PNS yang tak dapat THR, lengkap dengan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
Hal itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberiaan THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun melalui aturan itu pula terdapat poin yang menyebutkan ada sejumlah kategori PNS yang dipastikan tak mendapat THR dan gaji ke-13.
Siapa saja?
Baca juga: Tukin Lebaran Hanya Diberi ke 4 Pegawai Ini, Berikut Waktu Pencairan THR PNS,TNI/Polri

Waktu pencairan THR dan gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR bagi PNS dilakukan pada perode 10 hari sebelum Idul Fitri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sabtu (16/4/2022).
Apabila Lebaran nantinya jatuh pada 2 Mei 2022, maka pencairan THR diperkirakan mulai dilakukan pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 22 April 2022.
Selain THR, ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 itu akan diberikan pada bulan Juli mendatang.
"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya bagi THR bagi PNS pusat, THR bagi PNS daerah juga diminta dicairkan pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.