Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Gentar Siap Ringkus Mendag Lutfi Jika Terlibat Kasus Minyak Goreng

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pengusutan kasus mafia minyak goreng tak akan berhenti sampai situ.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020). 

4 Tersangka Langsung Ditahan

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Migor, Ekonom: Pemerintah Sendiri Ciptakan Keruwetan Minyak Goreng

Jaksa Agung Ngaku Siap Sikat Mendag Lutfi Jika Turut Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng

Kasus mafia minyak goreng menyeret nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pengusutan kasus mafia minyak goreng tak akan berhenti sampai situ.

Dia mengaku siap menindak jika Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)

Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik.

Khususnya kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved