HORE THR PNS Cair Jumat Ini, PNS Kategori Ini Tak Dapat THR & Gaji ke-13, Anda Termasuk?
Berikut jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS, PNS kategori ini tidak dapat.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS, PNS kategori ini tidak dapat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa proses pencarian THR bagi PNS, TNI dan Polri akan dimulai di H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas pada Minggu (17/4/2022).
Tak hanya itu, bagi yang belum menerima THR sebelum lebaran, maka akan disalurkan sesudah lebaran.
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberiaan THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam aturan yang sama, terdapat kriteria yang dipastikan tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Lantas siapa saja mereka?
Baca juga: THR PNS Mulai Cair Jumat 22 April 2022, Tapi Mohon Maaf PNS Kategori Ini Tak Dapat
Waktu pencairan THR dan gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR bagi PNS dilakukan pada perode 10 hari sebelum Idul Fitri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sabtu (16/4/2022).
Apabila Lebaran nantinya jatuh pada 2 Mei 2022, maka pencairan THR diperkirakan mulai dilakukan pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 22 April 2022.
Selain THR, ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 itu akan diberikan pada bulan Juli mendatang.
"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.