Cinta Ditolak Mentah-mentah oleh Wanita Pujaan Hati, Mantan Napi di Bengkalis Nekat Bakar Mobilnya
Sang mantan napi tersebut berinisial DF alias Lobo kini harus berurusan dengan pihak kepolisian usai bakar mobil wanita pujaan hati.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang pria berstatus mantan napi di Bengkalis, Riau nekat bakar mobil wanita pujaan hatinya.
Sang mantan napi tersebut berinisial DF alias Lobo kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Adapun motif pelaku membakar mobil lantaran pelaku sakit hati cintanya ditolak korban.
Peristiwa pembakaran kendaraan itu terjadi di Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (13/4/2022) lalu.
Kasatreskrim Polres Bengkalis melalui Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo membenarkan kasus ini.
Baca juga: Suami Bakar Istri dan Bayinya yang Berusia 1 Bulan Hidup-hidup, Sang Anak Wafat, Sang Istri Kritis
Menurut dia, tersangka diringkus setelah beberapa jam aksi pembakaran mobil dilakukannya.
"Lobo ini kita amankan sekitar pukul 14.00 WIB setelah kejadian. Dia kita jemput di Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis," terang Kanit Pidum, Minggu (17/4/2022).
Menurut Kanit, pembakaran mobil korban ini dilatar belakangi oleh masalah asmara antara tersangka dan korban.
Korban saat itu menolak cinta tersangka sehingga membuat Lobo nekat membakar mobil korban.
Pembakaran mobil milik korban dilakukan dengan menggunakan bensin saat terpakir di depan kontrakan korban.

Lobo mendatangi kontrakan tersebut dan minyiramkan bensin yang sudah dibawanya, kemudian langsung membakar mobil yang sedang terparkir tersebut.
"Setelah melakukan pembakaran terlapor langsung melarikan diri," ujarnya.
Korban yang mengetahui mobilnya terbakar langsung keluar rumah dan meminta bantuan warga sekitar, beruntung api bisa dipadamkan dengan cepat dan api tidak merambah ke rumah yang ada di daerah itu.
Korban kemudian membuat laporan kepolisian setelah kejadian ini.
"Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalks langsung bekerja cepat dan berhasil menangkap tersangka," sambungnya.
Baca juga: Polisi Beristri yang Bakar Selingkuhan hingga Tewas Belum Diperiksa, Kapolres Muara Enim Lakukan Ini
"Akibat perbuatannya Lobo dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tambahnya.
Informasi dirangkum Tribunpekanbaru.com, ternyata Lobo merupakan mantan resedivis kasus narkoba.
Berdasar data yang ditelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, Lobo pernah diputus 1 tahun dan 6 bulan penjara pada tahun 2019 lalu.
Setelah bebas, dia kembali diringkus dalam kasus yang sama oleh Sat Narkoba Bengkalis dan diputus 1 tahun penjara pada tahun 2021.
Baru sepekan bebas kembali, Lobo membuat ulah membakar mobil wanita idamannya karena sakit hati perasaan cintanya ditolak mentah-mentah.
Baca juga: Wanita 46 Tahun Nekat Bakar RSUD Tanjungbalai Gara-gara Permintaan Anehnya Tak Dipenuhi Dokter
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Cinta Ditolak, Mobil Wanita Idaman Dibakar, Pelaku Residivis Narkoba yang Berulang Kali Masuk Bui
(Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir)