Buntut Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan, Akun Instagramnya Hilang
Terbaru, kini Vanessa Khong dan Rudiyanti Pei resmi ditahan oleh Mabes Polri selama 20 hari ke depan.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Kasus Indra Kenz sampai saat ini belum juga usai, kasus crazy rich asal Medan tersebut rupanya menyeret sang kekasih, Vanessa Khong.
Tak hanya Vanessa Khong, sang ayah pun, Rudiyanto Pei turut menjalani pemeriksaan.
Terbaru, kini Vanessa Khong dan Rudiyanti Pei resmi ditahan oleh Mabes Polri selama 20 hari ke depan.
Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu Hermawan dikutip dari Tribunnews.com pad Selasa (19/4/2022).
Resmi dilakukan penahanan, akun Instagram Vanessa Khong @vanessakhongg mendadak hilang.
Akun tersebut kini tidak bisa ditemukan dalam mesin pencarian di media sosial Instagram. Padahal pada malam sebelum dilakukan penahanan, masih dapat ditemukan Instagram Vanessa Khong.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Sebut Rekening Keluarganya Diblokir, Adik Kena Imbas
Diketahui, Vanessa Khong tersebut kerap kali memberikan jawaban atas kasus yang menimpa sang kekasih, Indra Kenz.
Tak hanya itu, sesekali dirinya juga sering kali mempromosikan sejumlah produk ataupun menerima endors untuk akun Instagramnya.
Atas kasus ini, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," terang Whisnu Hermawan.
Tersangka kasus Binomo Indra Kenz
Sejauh ini kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz ditemukan sebanyak tujuh tersangka. empat tersangka diantaranya sudah menjalani pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan.
Keempat tersangka tersebut merupakan Indra Kenz, Brian Edgan Nababan, Fakarich serta Wiki Mandara Nurhalim.
"Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka pada kasus Binomo," ujarnya.
Tiga tersangka lainnya, Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei.
Baca juga: INI Penampakan Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz Saat Pemeriksaan Soal Kasus Binomo di Bareskrim
Peran ketiga tersangka
Sementara itu, berdasarkan penuturan Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terdapat tiga tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz, yang mana masing-masing memiliki perannya. Nathania Kesuma disebut pernah menandatangani dokumen pembelain rumah atas permintaan Indra Kenz.
Tak hanya itu, dirinya bahkan sempat menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membuka akun di exchanger indodax.
Pihak kepolisian yang mendalami kasus tersebut lantas langsung memblokir rekening milik Nathania Kesuma.
"NK, menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deliserdang," ujarnya.
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar, dana tersebut atas permintaan dari saudara IK."
"Yang membuka akun di exchanger indodax serta memblokir rekening NK," tambahnya.
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong juga truut dijadikan tersangka. Dirinya dikabarkan menerima aliran dana yang cukup besar seniai Rp 1,1 miliar.
Selain itu, ia juga dibelikan tanah senilai Rp 7,8 miliar atas namanya sendiri.
"Saudara VK berperan menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar," katanya.
Hal yang sama juga dilakuka kepolisian, rupanya kepolisian memutuskan untuk turut memblokir rekening milik Vanessa Khong.
"Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar."
"Selanjutnya penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK," ucapnya.
Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vanessa Khong turut ditetap sebagai tersangka. Dirinya diketahui sempat membatu Indra Kenz menyembunyikan kekayaan sang calon menantu.
"Saudara RP, telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama pada 16 Maret 2022."
"Kemudian yang kedua tanggal 6 April 2022," ujarnya.
Menurut keterangan polisi, Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudra IK sebesar Rp 1,5 miliar," ucapnya.
"Membantu IK menyamarkan hasil kejahatan, membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar."
"Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening saudara RP," pungkasnya.(*)