SOSOK RCH Janda Cantik Rebutan Kasatpol PP & Anak Buah hingga Berujung Maut, Punya Jabatan Mentereng

RCH saat ini menduduki posisi mentereng di Dishub Kota Makassar yakni menjabat sebagai kepala seksi hingga jadi rebutan Kasatpol PP dan staf Dishub

Editor: Mumu Mujahidin
Instagram via Tribun Timur
Sosok RCH 

Perkara cinta segita yang melibatkan pejabat di Pemkot Makassar berujung maut.

Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menjadi dalang pembunuhan mantan anak buahanya sendiri.

Pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi masalah perebutan wanita antara Iqbal Asnan dengan mantan anak buahnya di Dinas Perhubungan Kota Makkasar, Najamuddin Sewang.

Akibatnya, Najamuddin Sewang tewas dengan luka tembak dibagian tubuhnya.

Dalang pembunuhan Najamuddin Sewang diduga Iqbal Asnan yang tak lain mantan asatannya saat bertugas di Dinas Perhubungan.

Saat ini, nasib Iqbal Asnan berada diujung tanduk setelah diamankan oleh pihak kepolisian.

Iqbal Asnan disangkakan pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi sendiri sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan senjata api (senpi) yang digunakan menembak Najamuddin Sewang.

Tak hanya itu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian.

“Biarkan proses berjalan. Kita hargai hukum yang berlaku," ujarnya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur.

Terungkap ini PNS cantik yang jadi rebutan pegawai dishub dan kasatpol PP
Terungkap ini PNS cantik yang jadi rebutan pegawai dishub dan kasatpol PP (Kolase TribunTimur/ilustrasi)

Pihaknya pun langsung mencopot jabatan Iqbal Asnan sebagai Kasatpol PP Makassar setelah penetapan tersangka oleh polisi.

Agar tidak ada kepincangan di tubuh Satpol PP, pihaknya akan menunjuk langsung pejabat sementara untuk menggantikan posisi Iqbal Asnan.

Surat Keputusan (SK) pengisian jabatan Kasatpol PP sementara akan dikeluarkan pada Senin (18/4/2022) mendatang.

Setelah ditetapkan di pengadilan atau berstatus inkrah maka statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lepas, atau dipecat sebagai ASN.

"Kalau pengadilan langsung terdakwa, maka berhenti dari ASN," katanya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved