Tak Boleh Habisi Begal untuk Lindungi Diri Jika Diserang? Polisi: Di negara Kita Kan Dilarang

Polres Lombok Tengah soal jika masyarakat diserang begal apakah boleh menghabisi begal untuk melindungi diri?

Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi begal 

Jadi sorotan

Pernyataan polisi di atas belakangan menjadi sorotan, terutama oleh warganet.

Kebanyakan di antara mereka mempertanyakan bagaimana korban yang membela diri justru jadi tersangka.

Mereka juga mempertanyakan tips agar tidak membawa barang berharga saat memang terpaksa harus keluar malam.

Bukankah kendaraan bermotor yang digunakan warga adalah barang berharga yang justru jadi incaran begal.

Maharmato Nagoro, pemilik akun @Buklau77 mempertanyakan perbedaan sikap polisi jika yang membela diri dari begal adalah anggota TNI.

"Waktu itu kalau ga salah ada TNI yg kena begal/rampok, lalu beliau membela diri dan begalnya tewas. Beliau malah dapat penghargaan. Bagaimana ini?" tanyanya.

Sementara Rachflo, pemilik akun @rachflowy menyindir fenomena ini, yang dinilainya pelaku begal seakan lebih dilindungi daripada korban begal.

"Ternyata kalo kita dibegal ga boleh melawan, karena pelaku begal dilindungi UU. Yg bisa dilakukan korban begal, lari saja. Kalo tdk bisa lari, berarti terima nasib harta & nyawa diambil begal."

Kronologi dan Update Kasus

Kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan lantaran menghabisi pelaku begal terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini menjerat seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34).

Apa yang dialami Murtade berawal membela diri kini malah berbuntut panjang.

Bahkan, warga mendemo kantor polisi untuk mendesak pembebasan Murtade.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved