Polisi Beri Tips Jika Ketemu Begal Agar Tak Jadi Tersangka, Wartawan: Lari Tinggalkan Motor?

Polres Lombok Tengah memberikan tips jika masyarakat bertemu begal dan tidak menjadi tersangka karena main hakim sendiri.

kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengahs
(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan 

TRIBUNCIREBON.COM- Polres Lombok Tengah memberikan tips jika masyarakat bertemu begal dan tidak menjadi tersangka karena main hakim sendiri.

Polisi ditanya saat oleh para wartawan saat Konferensi pers soal situasi jika masyarakat berhadapan dengan begal dan harus membela diri.

Adapun Konferensi pers ini terkait kasus seorang warga Lombok Tengah yang malah menjadi tersangka pembunuhan dua begal yang mencoba untuk membegalnya di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur.

Diduga korban melakukan pembunuhan karena untuk membela dirinya.

"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan.

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Karena Habisi Nyawa 2 Begal, Warga Demo di Mapolres Lombok Tengah

(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan
(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan (kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengahs)

"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ujar polisi.

"Jadi sebaiknya (korban) harus lari gitu ya, tinggalkan motor?" tanya balik sang wartawan yang diikuti suara tertawa sejumlah orang dalam acara tersebut.

Sang Polisi tidak menjawab spesifik pertanyaan tadi, ia hanya mengimbau kepada warga, paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian (bersama teman).

Apabila menuju jalan-jalan yang sepi itu tidak sendiri dan jangan bawa barang berharga.

Baca juga: Biaya Haji 2022 Naik, Ada Penambahan Biaya Bakal Dibebankan Bukan Kepada Jemaah

"Dan jangan sampai membunuh begal gitu?" timpal sang wartawan lagi.

"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang. Siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum, siapa pun. Sebab, walaupun dia sebagai pelaku," ucap polisi ini.

Pernyataan itu langsung direspons sang wartawan dengan pertanyaan lagi kepada Wakapolres.

"Dan begal jangan membunuh korban gitu?" tanya wartawan yang lagi-lagi diikuti suara tawa orang-orang yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Wakapolres menjawab bahwa itu merupakan hal yang berbeda.

"Kalau itu beda, kalau itu kan pelaku kejahatan. Yang nanti ini tetap kita akan dalami," ujarnya.

Jadi sorotan

Pernyataan polisi di atas belakangan menjadi sorotan, terutama oleh warganet.

Kebanyakan di antara mereka mempertanyakan bagaimana korban yang membela diri justru jadi tersangka.

Mereka juga mempertanyakan tips agar tidak membawa barang berharga saat memang terpaksa harus keluar malam.

Bukankah kendaraan bermotor yang digunakan warga adalah barang berharga yang justru jadi incaran begal.

Maharmato Nagoro, pemilik akun @Buklau77 mempertanyakan perbedaan sikap polisi jika yang membela diri dari begal adalah anggota TNI.

"Waktu itu kalau ga salah ada TNI yg kena begal/rampok, lalu beliau membela diri dan begalnya tewas. Beliau malah dapat penghargaan. Bagaimana ini?" tanyanya.

Sementara Rachflo, pemilik akun @rachflowy menyindir fenomena ini, yang dinilainya pelaku begal seakan lebih dilindungi daripada korban begal.

"Ternyata kalo kita dibegal ga boleh melawan, karena pelaku begal dilindungi UU. Yg bisa dilakukan korban begal, lari saja. Kalo tdk bisa lari, berarti terima nasib harta & nyawa diambil begal."

Kronologi hingga Update Kasus

Kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan lantaran menghabisi pelaku begal terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini menjerat seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34).

Apa yang dialami Murtade berawal membela diri kini malah berbuntut panjang.

Bahkan, warga mendemo kantor polisi untuk mendesak pembebasan Murtade.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved