BLT Minyak Goreng Cair Bersamaan Bantuan Pangan Non Tunai, Penerima Terima Rp 500 Ribu

BLT minyak goreng Rp 300 ribu untuk periode April, Mei, dan Juni 2022 dan bantuan Sembako Rp 200 ribu periode Mei 2022.

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM- Kabar Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng mulai dicairkan kepada masyarakat.

BLT minyak goreng dicairkan bersamaan dengan Bantuai Pangan Non-Tunai alias bantuan sembako.

Oleh karena itu, setiap penerima bakal mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu dalam sekali pencairan.

Baca juga: Polisi Beri Tips Jika Ketemu Begal Agar Tak Jadi Tersangka, Wartawan: Lari Tinggalkan Motor?

Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300.000 Cair Minggu Ini, Berikut Cara Cek Daftar Penerima

Rinciannya, BLT minyak goreng Rp 300 ribu untuk periode April, Mei, dan Juni 2022 dan bantuan Sembako Rp 200 ribu periode Mei 2022.

Pencairan dua bantuan sosial (bansos) ini sekaligus juga dikatakan seorang warga asal Klaten, Ngatiyem.

"Senin minggu depan, ambil dua bantuan sekaligus, BLT minyak goreng dan sembako, jadi dapat Rp 500 ribu per penerima," ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu.

Dikutip dari kompas.tv, dana tersebut akan diberikan kepada 20,5 juta KPM.

Baca juga: Abdul Latip Diantar Guru Silat Serahkan Diri ke Polisi Usai Buron Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

Terdiri dari 18,8 juta warga penerima sembako atau BPNT dan 1,85 juta warga penerima PKH, tapi tak menerima bantuan sembako.

 
Kedua kelompok itu juga dimasukkan menjadi penerima BLT minyak goreng.

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk satu di antara penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, caranya sangat mudah.

Masyarakat dapat mengecek bantuan tersebut melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek apakah seseorang termasuk dalam penerima BPNT dan PKH serta BLT minyak goreng:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved