Info Haji

Biaya Haji 2022 Naik, Ada Penambahan Biaya Bakal Dibebankan Bukan Kepada Jemaah

Berikut rincian terbaru biaya haji 2022 setelah adanya perubahan kebijakan dari Kementerian Agama.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ilustrasi Suasana keberangkatan calon jemaah 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut rincian terbaru biaya haji 2022 setelah adanya perubahan kebijakan dari Kementerian Agama.

Adanya kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang berubah, biaya haji 2022 pun mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui, pemerintah melalui Kemenag mengukapkan biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 mengalami kenaikan.

Pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.

Baca juga: Aturan Ibadah Haji Berubah, Jemaah Tertunda 2020 Usia di Bawah 65 Tahun Bisa Berangkat

Di tengah pandemi corona yang melanda dunia, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi tetap berlangsung mengikuti protokol kesehatan.
Di tengah pandemi corona yang melanda dunia, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi tetap berlangsung mengikuti protokol kesehatan. ((Sky News))

Kini biaya haji 2022 naik menjadi Rp 39.886.009 per jemaah.

Adapun rincian biaya haji 2022 tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Baca juga: Syarat Haji 2022, Hanya Ada 9 Vaksin yang Disetujui Arab Saudi, Pfizer Hingga Sinopharm

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009."

"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," jelas Menag yang dikutip dari kemenag.go.id.

Akan tetapi, biaya tersebut hanya merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sementara itu, komponen lainnya adalah biaya protokol kesehatan dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.

Menag menjelaskan, untuk biaya protokol kesehatan ditetapkan sebesar Rp 808.618,80 per jemaah.

Kemudian untuk biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji ditetapkan sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah

Oleh karena itu, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Sebelumnya, pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.

Artinya terdapat selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

Adapun penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ujar Menag.

Menag menjelaskan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.

Kuota Haji Indonesia 2022

Menag menyampaikan asumsi kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M sebanyak 110.500 jemaah.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," jelas Menag.

Adapun rincian kuotanya adalah kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Selain itu, ia juga menjelaskan Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," kata Menag.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved