Info Haji
Biaya Haji 2022 Naik, Ada Penambahan Biaya Bakal Dibebankan Bukan Kepada Jemaah
Berikut rincian terbaru biaya haji 2022 setelah adanya perubahan kebijakan dari Kementerian Agama.
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut rincian terbaru biaya haji 2022 setelah adanya perubahan kebijakan dari Kementerian Agama.
Adanya kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang berubah, biaya haji 2022 pun mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kemenag mengukapkan biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 mengalami kenaikan.
Pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.
Baca juga: Aturan Ibadah Haji Berubah, Jemaah Tertunda 2020 Usia di Bawah 65 Tahun Bisa Berangkat

Kini biaya haji 2022 naik menjadi Rp 39.886.009 per jemaah.
Adapun rincian biaya haji 2022 tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Baca juga: Syarat Haji 2022, Hanya Ada 9 Vaksin yang Disetujui Arab Saudi, Pfizer Hingga Sinopharm
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009."
"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," jelas Menag yang dikutip dari kemenag.go.id.
Akan tetapi, biaya tersebut hanya merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sementara itu, komponen lainnya adalah biaya protokol kesehatan dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.
Menag menjelaskan, untuk biaya protokol kesehatan ditetapkan sebesar Rp 808.618,80 per jemaah.
Kemudian untuk biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji ditetapkan sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
Oleh karena itu, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Sebelumnya, pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.