Lebaran 2022

Aturan Baru Lagi Pemudik Pengguna Transportasi Wajib Isi eHAC di PeduliLindungi, Begini Caranya

Aturan baru pemudik yang menggunakan moda transportasi, berikut cara mengisi eHAC perjalanan domestik

Editor: Mumu Mujahidin
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Panduan Mengisi eHAC 

TRIBUNCIREBON.COM - Pememrintah keluarkan syarat baru lagi bagi para pemudik yang ingin pulang kampung tahun ini.

Seperti kita ketahui pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran tahun ini setelah 2 tahun aktivitas mudik dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada mudik Lebaran 2022, pemerintah menetapkan pengisian electronic health alert card (eHAC) di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," ujar Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji, dikutip dari laman resmi Kemenkes, dikuti Jumat (15/4/2022).

Dalam pelaksanaannya, terhitung 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Kereta api khusus nonmudik yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, Sabtu (15/5/2021). 
Kereta api khusus nonmudik yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, Sabtu (15/5/2021).  (Istimewa)

Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," tegasnya.

Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Setiaji berharap, diterapkannya syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini dapat mempermudah petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Rencananya pengisian eHAC perjalanan ini akan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti. 

Baca juga: Bukan Booster dan Hasil Antigen PCR, Ini Syarat Utama Bagi Pemudik yang Menggunakan Pesawat

Adapun cara mengisi eHAC perjalanan domestik sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC” Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi Pilih tanggal keberangkatan
  • Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  • Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan” Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan.

Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di Peduli Lindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara.

Berita lain terkait Cara Mengisi eHAC

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved