Aturan Mudik Terbaru, Anak Usia 6-17 Tahun Sudah 2 Kali Vaksin Wajib Penuhi Syarat Ini

Berikut ini aturan mudik Lebaran 2022 terbaru, khsusunya bagi anak- anak usia 6 - 17 tahun.

DOK. HUMAS PT KAI DAOP 3 CIREBON
Anak kecil saat naik kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini aturan mudik Lebaran 2022 terbaru, khsusunya bagi anak- anak usia 6-17 tahun.

Sebelumnya disebutkan anak-anak yang belum bisa disuntik vaksin booster cukup menunjukkan keterangan sudah dua kali vaksin dan perjalanan mudiknya didampingi orangtua sudah memenuhi persyaratan mudik.

Namun kini, aturan itu sepertinya sudah tidak berlaku, karena telah muncul atuaran baru yang dikatakan langsung oleh Juru bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Nah, untuk itu bagi Anda yang hendak mudik ke kampung halaman segera persiapkan persyaratan yang diberlakukan pemerintah.

Khususnya bagi para orangtua yang hendak mudik dengan anak-anak ke kampung halamannya.

Para orangtua perlu memperhatikan aturan mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak.

Terdapat penyesuaian kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah.

Baca juga: Jadi Syarat Mudik, Vaksin Booster Ternyata Tak Boleh Disuntikkan ke 9 Orang Ini

Para pemudik saat melintas di Jalur Pantura Indramayu
Para pemudik saat melintas di Jalur Pantura Indramayu (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Juru bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat karena melakukan mudik lebaran.

Diharapkan kegiatan berskala besar ini dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 baru.

Bagi pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun wajib melakukan testing Covid-19 karena belum bisa menerima vaksin booster.

"Iya tetap perlu testing," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum bisa divaksinasi, namun dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan domestik.

Bagi yang telah vaksin 2 kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang baru vaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang memiliki alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

Penyesuaian Kebijakan Perjalanan Domestik ini berlaku untuk Semua Moda Transportasi yakni darat, laut, maupun udara (SE 16/2022).

Berita lain terkait Aturan Mudik Lebaran 2022

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved