TERKUAK, Inilah Alasan BEM SI Pindah Lokasi Demo dari Istana Negara ke Gedung DPR RI

Koordinator BEM SI Luthfi Yufrizal lantas membeberkan alasan pemindahan lokasi demo dari Istana NEgara ke DPR RI.

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari
ILUSTRASI: Ratusan mahasiswa yang tergabung ke dalam Forum Komunikasi BEM Se-Kabupaten Garut berunjuk rasa di Bunderan Simpang Lima, Senin (11/4/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM - Tepat pada hari ini Senin (11/4/2022) BEM SI menggelar aksi demo, rencananya aksi demo tersebut dilakukan di Istana Merdeka, namun BEM SI memutuskan untuk pindah ke lokasi lain, yakni Gedung DPR RI.

Koordinator BEM SI Luthfi Yufrizal lantas membeberkan alasan pemindahan lokasi demo dari Istana Negara ke DPR RI.

"Karena kami ingin memastikan konstitusi yang ada berjalan. Maka dari itu kami akan mengawal dari UUD dan memastikan DPR RI melaksanakan konstitusi dengan baik sesuai dengan yang sudah ada," kata Lutfhi Yufrizal dikutip dari Tribunjakarta.com, Senin (11/4/2022).

Dalam aksi demo tersebut, BEM SI juga menyuarak sebanyak 6 tuntutan, diantaranya:

1. Mendesak dan menuntut Jokowi bersikap tegas menolak dan memberikan pertanyaan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, karena sangat jelas mengkhianati konstitusi.

2. Menuntut dan mendesak Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah, serta dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial ekologi, dan kebencanaan.

Baca juga: Bakal Jadi Pusat Demo, Kawasan DPRD Majalengka Siang Ini Masih Lengang dan Sepi

3. Mendesak dan menuntut untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.

4. Mendesak dan menuntut Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng serta mengevaluasi kinerja menteri terkait.

5. Mendesak dan menuntut Jokowi untuk menyelesaikan konflik Agraria.

6. Menuntut dan mendesak Jokowi-Maruf untuk berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji kampanye di sisa masa jabatannya.

Tak Menuntut Jokowi Turun jabatan

BEM SI membantah kabar yang menyebut aksi mereka adalah untuk menuntut Jokowi mundur sebagai Presiden RI. Kabar tersebut, sebelumnya muncul di media sosial, dipicu oleh keberadaan poster yang mengatasnamakan BEM SI dan mencantumkan pernyataan "Turunkan Jokowi dan kroninya".

Koordinator BEM SI Kaharuddin memastikan bahwa poster tersebut hoaks. "Belum ada poster aksi yang kami keluarkan," kata Kaharuddin.

"Di sini kami bukan untuk menggulingkan (Jokowi), kami tegas bahwa mahasiswa berdiri tegak sebagai oposisi, sebagai pengawas dan pengontrol kebijakan pemerintah, karena hari ini oposisi itu lemah," jelasnya.

Bahkan dirinya menekankan bahwa aksi demo tersebut tidak ditunggangi oleh kubu politik mana pun, tetapi murni aspirasi dari berbagai daerah yang diserap para mahasiswa untuk disampaikan kepada penguasa.

Independensi BEM SI dari kepentingan politik tertentu, kata dia, dapat dibuktikan lewat adanya kajian yang mendasari tuntutan-tuntutan kepada Istana.

"Bisa dilihat, setiap BEM SI melakukan aksi, itu ada kajian dari tuntutan yang dibawa. Ketika ada kajian, maka tidak bisa digerakkan oleh siapa pun," ujar Kaharuddin.

Baca juga: SOSOK Kaharuddin, Koordinator BEM SI yang Berada di Garda Terdepan Demo 11 April 2022

Terancam Pembubaran

Sementara itu, sampai Jumat (8/4/2022) kemarin, Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari pihak mana pun terkait aksi demonstrasi yang digelar di pada Senin (11/4/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut dapat dibubarkan apabila tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.

"Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998, dalam Pasal 15 dijelaskan, demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan bahwa massa aksi unjuk rasa harus terlebih dahulu mengajukan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum pelaksanaan.

"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998. Namun, sampai saat ini kami tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum yang dimaksud," kata Zulpan.

"Saya sampaikan ke kelompok masyarakat, apabila ingin menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa, silakan sampaikan ke kepolisian," pungkasnya.

Meski begitu, BEM SI menegaskan bahwa pihkanya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya.

"Sudah, surat sudah masuk. Bukan izin (aksi), tetapi pemberitahuan," ujar Lutfhi.

Lutfhi menambahkan sebanyak 1.000 peserta aksi dari berbagai kampus di Indonesia yang akan turun ke jalan pada Senin (11/4/2022) besok.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved