Pegawai Masa Kerja Satu Bulan Lebih Bakal Dapat THR 2022, Berikut Waktu Pencairannya
Aturan baru THR 2022 itu dikeluarkan pemerintah untuk mengatur pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerjanya.
TRIBUNCIREBON.COM - Aturan baru THR 2022 itu dikeluarkan pemerintah untuk mengatur pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerjanya.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pelaksanaan pemberian THR 2022.
SE perihal pemberian THR Keagamaan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (6/4/2022).
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Kendati telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, Kemenaker tetap menerbitkan SE tersebut guna memastikan pelaksanaan teknis pemberian THR 2022.
Baca juga: Aturan Ibadah Haji Berubah, Jemaah Tertunda 2020 Usia di Bawah 65 Tahun Bisa Berangkat
Baca juga: Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat Minggu 10 April, Bukan Hanya Antigen dan Booster
Menaker Ida usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). (Humas Kemnaker)
Kriteran penerima THR 2022
Mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan terdapat dua kriteria penerima THR Keagamaan 2022.
Berikut dua kriteria penerima THR Keagamaan 2022:
1. Masa kerja lebih dari 1 bulan
Pemerintah memastikan bahwa pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan.
2. Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan
Kriteria berikutnya adalah pekerja/buruh memiliki hubungan kerja dengan perusahaan terkait, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Apabila pekerja/buruh memiliki kedua kriterian tersebut, maka yang bersangkutan berhak menerima THR Keagamaan dari perudahaan.
Besaran THR keagamaan