BSU

BSU 2022 Rp 1 Juta Cuma untuk Pekerja yang Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Kapan Cair?

Tak semuanya kebagian, BSU 2022 cuma bakal diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Anda termasuk?

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM- Tak semuanya kebagian, BSU 2022 cuma bakal diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2022 bakal dicairkan sebelum hari raya idul fitri atau lebaran 2022.

Adapun BSU 2022 ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan gaji dibawah Rp 3 juta.

Dana Rp 8,8 miliar disiapkan pemerintah untuk diberikan kepada penerima senilai Rp 1 juta.

Baca juga: Aturan Ibadah Haji Berubah, Jemaah Tertunda 2020 Usia di Bawah 65 Tahun Bisa Berangkat

Menaker Ida
Menaker Ida (Humas Kemnaker)

Cara Cek penerima BSU 2022

Pekerja bisa mengecek status penerima BSU 2022 atau tidak di laman Kemnaker.

Berikut cara cek penerima BSU Rp1 juta.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

3. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

 
4. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

5. Login kedalam akun Anda.

6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

7. Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer malalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Syarat Penerima BSU 2022

BSU 2022 tidak diberikan ke semua pekerja, namun hanya kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Apa saja kriteria penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Data BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah juga masih menggunakan data BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait data penerima subsidi gaji.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022.

“Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran senilai Rp 8,8 triliun,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan BSU ini masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait.

Namun, ia memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada.”

“Terutama terkait dengan kuangan negara,” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa 5 April 2022.

Anwar menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU.

Program tersebut, akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemnaker, lanjut Anwar, saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan.

Seperti, Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved