BEM SI Gelar Aksi Demo Senin Besok, Mahfud MD Minta Aparat Tak Lakukan Kekerasan
Menko Polhuhukan, Mahfud MD memberikan rambu-rambu kepada seluruh mahasiswa yang akan menggelar aksi tersebut.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
Koordinator BEM SI Kaharuddin memastikan bahwa poster tersebut hoaks. "Belum ada poster aksi yang kami keluarkan," kata Kaharuddin.
"Di sini kami bukan untuk menggulingkan (Jokowi), kami tegas bahwa mahasiswa berdiri tegak sebagai oposisi, sebagai pengawas dan pengontrol kebijakan pemerintah, karena hari ini oposisi itu lemah," jelasnya.
Bahkan dirinya menekankan bahwa aksi demo tersebut tidak ditunggangi oleh kubu politik mana pun, tetapi murni aspirasi dari berbagai daerah yang diserap para mahasiswa untuk disampaikan kepada penguasa.
Independensi BEM SI dari kepentingan politik tertentu, kata dia, dapat dibuktikan lewat adanya kajian yang mendasari tuntutan-tuntutan kepada Istana.
"Bisa dilihat, setiap BEM SI melakukan aksi, itu ada kajian dari tuntutan yang dibawa. Ketika ada kajian, maka tidak bisa digerakkan oleh siapa pun," ujar Kaharuddin.
Ancaman Pembubaran
Sementara itu, sampai Jumat (8/4/2022) kemarin, Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari pihak mana pun terkait aksi demonstrasi yang digelar di pada Senin (11/4/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut dapat dibubarkan apabila tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.
"Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998, dalam Pasal 15 dijelaskan, demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan bahwa massa aksi unjuk rasa harus terlebih dahulu mengajukan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum pelaksanaan.
"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998. Namun, sampai saat ini kami tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum yang dimaksud," kata Zulpan.
"Saya sampaikan ke kelompok masyarakat, apabila ingin menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa, silakan sampaikan ke kepolisian," pungkasnya.
Meski begitu, BEM SI menegaskan bahwa pihkanya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya.
"Sudah, surat sudah masuk. Bukan izin (aksi), tetapi pemberitahuan," ujar Lutfhi.
Lutfhi menambahkan sebanyak 1.000 peserta aksi dari berbagai kampus di Indonesia yang akan turun ke jalan pada Senin (11/4/2022) besok.(*)