Tak Perlu Disuntik Vaksin Booster dan PCR atau Antigen bagi Anak yang Mau Mudik, Cuma Ini Syaratnya

Pemerintah telah memberi izin untuk mudik termasuk bagi anak-anak dengan catatan memenuhi persyaratannya.

Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Para pemudik saat melintas di Jalur Pantura Indramayu memanfaatkan momen Nataru untuk pulang kampung, Minggu (26/12/2021). 

6. Penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.

Aturan naik KA komuter dalam kawasan aglomerasi

Lebih lanjut, SE 39 Tahun 2022 juga mengatur syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Dalam aturan ini, penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19, tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, mereka  untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menegaskan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA.

Zulfikri menyebutkan, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.

“Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus Covid-19,” pungkas Zulfikri.

Penjelasan Ketua Satgas Penanganan Covid-19  

Sebelumnya, Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan, dalam waktu dekat, Surat Edaran (SE) terkait pengaturan perjalanan saat mudik Lebaran 2022 segera dikeluarkan.

Saat ini pihaknya tengah menggodok konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran.

Nantinya surat edaran mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dengan syarat sudah booster tidak perlu testing.

Suasana arus kendaraan di GT Palimanan Tol Cipali, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Senin (3/1/2022).
Suasana arus kendaraan di GT Palimanan Tol Cipali, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Senin (3/1/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Baca juga: Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Buat Anak-anak? Begini Penjelasan Kasatgas Covid-19

Untuk vaksin kedua untuk kedatangan ini dites antigen 1X24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk vaksin dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3x24 jam.

"Kemudian untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari RS pemerintah setempat," kata Suharyanto dalam Konferensi Pers , Kamis (31/3) malam.

Sementara untuk anak dibawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved