Tak Perlu Disuntik Vaksin Booster dan PCR atau Antigen bagi Anak yang Mau Mudik, Cuma Ini Syaratnya

Pemerintah telah memberi izin untuk mudik termasuk bagi anak-anak dengan catatan memenuhi persyaratannya.

Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Para pemudik saat melintas di Jalur Pantura Indramayu memanfaatkan momen Nataru untuk pulang kampung, Minggu (26/12/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM- Selain mengatur syarat mudik untuk orang dewasa, anak-anak pun diberi persyaratan.

Berikut aturan dan syarat mudik terbaru untuk perjalanan mudik bagi para orang tua hingga anak-anak.

Selain menjadi patokan bagi calon pemudik yang akan menggunakan angkutan udara dan laut, juga angkutan darat termasuk yang tmenggunakan kereta api.

Pemerintah telah memberi izin untuk mudik termasuk bagi anak-anak dengan catatan memenuhi persyaratannya.

Bagi pemudik dewasa harus sudah vaksin booster, dan bagi yang belum cukup tunjukkan surat ini ke petugas yang memeriksa dokumen persyaratan sebelum naik kereta api.

Ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor berhasil menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB.
Ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor berhasil menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB. (WartaKota/Muhammad Azzam)

Baca juga: INI Waktu Tepat Divaksin Booster untuk Mudik Kata Satgas, Agar Imunitas Terbentuk

Diketahui, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Coid-19, Senin (4/4/2022), yang berlaku efektif mulai 5 April 2022.

Aturan perjalanan dengan kereta api ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya.

 Ini sekaligus turunan dari SE Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H.

Aturan terbaru perjalanan domestik dengan kereta api

Berikut aturan dan syarat perjalanan terbaru bagi penumpang kereta api pada tahun 2022, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (5/4/2022):

1. Penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

2. Penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan surat/keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

3. Penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster), tidak perlu menujukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik rapid test antigen maupun tes RT-PCR.

4. Penumpang anak-anak berusia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.

5. Penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved