Berita Viral
Calon Prajurit TNI Dihentikan Jelang Pelantikan Minta Tolong ke Jenderal Andika, Ini Kata Kapendam
Sang calon prajurit TNI itu bernama Hens Songjanan harus diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang calon prajurit TNI di Kota Tual, Maluku Tenggara dihentikan jelang pelantikan.
Sang calon prajurit TNI itu bernama Hens Songjanan harus diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI.
Hens Songjanan diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu, sementara pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.
Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo membenarkan terkait pemberhentian atau pemecatan terhadap calon prajurit TNI Hens Songjanan.
Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan penyebab pemberhentian itu karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI, adalah palsu.
Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.
Baca juga: Helikopter Milik TNI-AD Mendarat Darurat di Lapangan Bola Indramayu, Ini Penyebabnya

Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.
"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam Kolonel Arh Adi Prayogo dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.
"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing (WNA) ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telusuri dan dicek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Diprotes Usai Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI, Diminta Cabut Keputusannya
Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan pada Kamis (7/4/2022) kemarin.
Sebelumnya foto seorang pria berbaju loreng (Hens) bersama seorang perempuan yang diduga ibunya viral di media sosial.
Foto tersebut diunggah oleh pemilik akun @Axelglen Axelgen.