THR 2022

Aturan Baru THR 2022, Pegawai Masa Kerja Lebih 1 Bulan Berhak dapat THR, Ini Waktu Pencairannya

Aturan baru THR 2022 itu dikeluarkan pemerintah untuk mengatur pemberian THR yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang 

Adapun besaran THR Keagamaan juga tercantum dalam SE pelaksanaan pemberian THR.

Merujuk SE tersebut, pemberian THR Keagamaan sesuai dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Berikut ketentuan besaran THR Keagamaan:

1. Masa kerja lebih dari 1 tahun atau 12 bulan

Pekerja/buruh yang telah bekerja di perusahaan terkait selama 1 tahun secara terus menerus atau bahkan lebih, berhak menerima THR sebesar upah satu bulan.

Adapun bagi pekerja/buruh yang berstatus pekerja harian lepas, maka besaran gaji 1 bulan sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. 

2. Masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun bagi pekerja/buruh yang baru bekerja selama 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, tetap diberikan THR Keagamaan dengan proporsional perhitungan yang telah ditentukan.

Berikut cara menghitungan proporsional THR Keagamaan tersebut:

(Masa kerja (bulan) : 12) x gaji 1 bulan

Sebagai contoh, apabila pekerja/buruh memiliki masa kerja 3 bulan dengan besaran gaji Rp2.400.000 per bulan, maka berikut proporsi THR Keagamaan yang diterimanya:

(3 bulan :12) x Rp2.400.000 = Rp 600.000

Bagi pekerja/buruh berstatus pekerja harian lepas dengan massa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran upah 1 kali gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Sebagai tambahan, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja yang telah disepakati dengan pekerja, maka THR yang diberikan sesuai perjanjian tersebut. 

Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair dan Berapa Perkiraan Besarannya? Simak Ulasannya di Sini

Waktu pencairan THR

Merujuk SE tersebut, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved