Jalani Pemeriksaan, Marshel Widianto Langsung Diserbu Awak Media: Kenapa Sih? Gue Gak Apa-apa

Marshel Widianto memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus video syur Dea Onlyfans

(kolase Instagram marshelwidianto/deaonlyfans)
AKHIRNYA terkuak Marshel Widianto borong 76 konten syur Dea Onlyfans, rela habiskan uang segini 

TRIBUNCIREBON.COM - Komedian Marshel Widianto memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus video syur Dea Onlyfans di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2022).

Marshel Widianto rela mengeluarkan uang dengan jumlah yang fantastis demi video asusila Dea Onlyfans. 

Baca juga: Marshel Widianto Rela Rogoh Kocek Fantastis Demi Membeli Konten Pornografi Dea Onlyfans, Berapa?

Komika asal Tanjung Priok tersebut dikabarkan pernah membeli Google Drive berisi 76 video asusila Dea Onlyfans.

Dikutip dari Kompas, saat tiba di Polda Metro Jaya, Marshel Widianto tak banyak memberikan keterangan terkait pemeriksaannya.

Meski begitu, komedian tersebut terheran dengan banyaknya awak media yang mengelilinginya ketika keluar dari mobil.

Bahkan, Marshel Widianto sempat memastikan bahwa dirinya tidak apa-apa.

"Kenapa sih? Gue enggak apa-apa," ucap Marshel Widianto

Sementara itu, sampai saat ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan Marshel Widianto.

Nama Dea Onlyfans baru-baru ini mendadak menjadi perbincangan hangat publik.

Dea Onlyfans diketahui ditangkap oleh Polda Metro Jaya lantaran terciduk membuat konten dewasa.

Dea Onlyfans ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Marshel Widianto Minta Maaf Karena Borong Video Dea OnlyFans, Sebut Nama Lesti di Instagram

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Meski berstatus tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved