Lebaran 2022

Ingin Mudik Tapi Baru Vaksin Dosis Dua dan Belum Booster, Jangan Takut Penuhi Satu Syarat Ini

Bagi Anda yang berencana melakukan mudik lebaran diharuskan untuk melakukan vaksin booster

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/Deanza
Ilustrasi vaksinasi booster 

TRIBUNCIREBON.COM - Mudik adalah salah satu tradisi yang sangat dinantikan di bulan Ramadhan.

Namun sejak Pandemi Covid-19 tradisi mudik ini dilarang oleh pemerintah demi mencegah penularan virus corona.

Dua kali lebaran sudah, pemerintah memberlakukan larangan mudik ke kampung halaman bagi umat muslim.

Ramadhan 2022 kali ini menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu.

Pasalnya pada tahun ini, pemerintah telah mengizinkan umat muslim untuk melakukan kembali mudik lebaran.

Seperti yang diketahui pada tahun sebelumnya, tradisi mudik lebaran sempat tertunda lantaran pandemi Covid-19 di Indonesia saat itu dalam kondisi yang memprihantinkan.

Baca juga: Jelang Musim Mudik Lebaran 2022, Polresta Cirebon Kebut Vaksinasi Booster Hingga ke Jemaah Tarawih

Pemudik tampak memadati jalur Pantura tepatnya di Jalan Otista, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/5/202)
Pemudik tampak memadati jalur Pantura tepatnya di Jalan Otista, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/5/202) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Namun hal itu tidak berlaku lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kembali mudik Lebaran 2022.

Tak hanya itu, pemerintah juga kembali memperbolehkan ibadah tarawih berjemaah di masjid.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi secara resmi secara online melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

"Tahun ini, umat muslim dapat kembali ibadah salat tarawih berjemaah di masjid," ucap Jokowi.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Meski situasi pandemi covid-19 di Indonesia cukup membaik, namun para pemudik dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa syarat utama bisa melakukan mudik adalah dengan mendapatkan vaksin booster.

Lantas bagaimana jika seseorang belum dapat vaksinasi lengkap? Adakah syarat lain agar mudik lebaran tahun ini? Simak ulasannya berikut ini.

Baca juga: Jelang Musim Mudik Lebaran 2022, Polresta Cirebon Kebut Vaksinasi Booster Hingga ke Jemaah Tarawih

Syarat Mudik

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved