Habib Bahar bin Smith Minta 10 Kiai Garut Dihadirkan saat Sidang, Dakwaan Jaksa Langsung Dibantahnya
Habib Bahar bin Smith meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan 10 kiai dari Garut untuk menjadi saksi dalam persidangannya.
Bahar juga meminta pesantren-pesantren yang kontra dengan ceramahnya itu dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
"Saya minta dihadirkan yang kontra atas ceramah saya," kata Bahar.
Akan tetapi, majelis hakim mengingatkan bahwa permintaan Bahar seolah-olah dia mengetahui perkara dan mendahului kewenangan hakim.
Bahar kemudian meminta maaf kepada Hakim dan menjelaskan maksud dari permintaan itu.
"Kalau habib bicara, itu seolah mendahului. Kalaupun sekiranya eksepsi ditolak, baru berbicara," kata hakim.
"Maaf yang yang mulia saya tidak tahu," kata Bahar.
Hakim kemudian menjelaskan bahwa nama-nama yang termuat dalam BAP akan dihadirkan dan dipanggil ke persidangan.
Seperti diketahui, Habib Bahar didakwa menyebarkan berita bohong, Jaksa menilai Perbuatan Habib Bahar ini dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Langsung Nyatakan Keberatan
Habib Bahar bin Smith tak memberikan banyak komentar, setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Bahar yang didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung itu langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan.
"Keberatan yang mulia, saya mengajukan eksepsi, yang mulia, saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum, tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," ujar Bahar, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Seusai persidangan, Bahar pun berkomentar banyak.
Dia pun berharap agar bisa menjalani persidangan dengan situasi yang kondusif.
