Rekonstruksi Pembunuhan Neng Enci

BREAKING NEWS Mahasiswa Peragakan Pembunuhan Neng Enci yang Dihabisinya Setelah Open BO

FN (19) seorang mahasiswa di Kuningan, Jawa Barat membunuh Neng Enci yang kenal melalui aplikasi Open BO.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Jajaran Polres Kuningan melakukan rekonstruksi kasus perampasan nyawa Neng Enci yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Satreskrim Polres Kuningan lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Neng Enci alias Sri Agustina (42) oleh mahasiswa.

FN (19) seorang mahasiswa di Kuningan, Jawa Barat membunuh Neng Enci yang kenal melalui aplikasi Open BO.

Sang mahasiswa tega membunuh Neng Enci di kamar kosan korban di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, Kuningan, setelah ditolak berhubungan badan untuk yang kedua kalinya.

Polres Kuningan melakukan rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka di tempat kejadian perkara.

"Tolong pada anggota untuk mensterilkan lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat berada di lokasi kegiatan rekontruksi tersebut, Rabu (6/4/2022).

Teramati di lokasi rekontruksi tadi, selain petugas kepolisian yang terlibat dalam kegiatan tersebut, hadir juga petugas Kejaksaan Negeri Kuningan serta Babinsa Cijoho.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda beberkan hasil penangkapan pelaku perampas nyawa Neng Enci di kamar kos di Cijoho, Senin (28/3/2022).
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda beberkan hasil penangkapan pelaku perampas nyawa Neng Enci di kamar kos di Cijoho, Senin (28/3/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai)

Diberitakan sebelumnya, penangkapan mahasiswa oleh Kepolisian Kuningan atas terlibat kasus pembunuhan Neng Enci alias Sri Agustina (42), di kamar kos di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho ini membuat Bupati Kuningan H Acep Purnama angkat bicara.

Hal itu terkemuka saat usai menghadiri kegiatan sosialisasi perencanaan pembangunan tembusan jalan lingkar timur Kuningan di Aula Kelurahan Citangtu, Selasa (29/3/2022).

"Terlepas sebagai mahasiswa, siapapun yang berbuat tindak kriminal harus bertanggungjawab," kata Acep saat ditemui tadi.

Kemudian saat ditanya bahaya aplikasi open boking order, orang nomor satu di Kuningan ini menyebut bahwa itu bukan wilayah pemerintah dalam mengendalikan aplikasi.

Baca juga: Neng Enci Dihabisi Usai Berhubungan, Mahasiswa Minta Jatah Ronde Kedua Tapi Ditolak, Ini Kata Polisi

Namun yang menjadi catatan dan perhatian itu adalah tingkah sosial lingkungan.

"Ya tadi apa? Oper boking atau aplikasi apa? Untuk aplikasi itu kita tidak memiliki untuk pengawasan. Namun untuk tingkah sosial kurang baik, itu masuk dalam kategori penyakit masyarakat. Nah, masalah pekat inilah yang akan kami gencar lakukan melalui Pol PP atau setiap RT/RW laporan rutin," katanya.

Seperti diketahui untuk lingkungan kosan, kata Bupati menyebut berapa jumlah kosan yang ada di beberapa daerah.

Ini akan menjadi sasaran pengwasan dan secara regulasi bahwa pemilik itu wajib pajak.

"Berapa pun jumlah kosan itu kita pantau dan mereka wajib melapor kepada RT/ RW. Kemudian soal kewajiban pemilik kosan itu harus mengikuti prosedur dalam wajib pajak juga," ujarnya.

Baca juga: Kenal Via Open BO, Pelaku Habisi Neng Enci Lantaran Ditolak Saat Minta Tambah Jatah Main

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved