BPOM Amankan Obat Ilegal Senilai Miliaran Rupiah dari Sebuah Rumah di Sukajadi Bandung
BPOM Bandung mengamankan barang bukti berupa obat tradisional, kosmetik import tanpa izin edar BPOM, dari sebuah rumah di Sukajadi,
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUCIREBON.COM, BANDUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Bandung mengamankan barang bukti berupa obat tradisional, kosmetik import tanpa izin edar BPOM, dari sebuah rumah di Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (6/4/2022).
Total barang bukti yang diamankan sekitar
34 jenis dengan total 19.551 pcs/kotak/botol dengan nilai barang bukti yang disita Rp. 1.238.348.000.
"Nilai barang yang disita Rp 1.238.348.000," ujar Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan Balai BPOM Bandung Alex Sander.
Pihaknya mendapat informasi adanya kegiatan penjualan kosmetik ilegal sejak Februari 2022.
"Kita temukan beberapa produk obat tradisiomal, kosmetik tidak memiliki izin edar, jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di sini. Laporannya sejak bulan Februari 2022, kita lakukan pemantauan sebanyak dua kali dan lakukan operasi penindakan," ujar Alex.
Saat ini pemilik rumah, kata dia, sedang dilakukan pemeriksaan.
"Terhadap pelaku kita lakukan BAP, saat ini sedang berlangsung dan lakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.