Begini Cara Praktis Cairkan BLT Minyak Goreng, Cukup dengan Klik Link Ini, Akses Sekarang

Begini cara mencairkan BLT minyak goreng yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

(Instagram @jokowi)
Jokowi Subsidi MInyak Goreng Curah Rp 14.000 Usai Ratas dengan Para Menteri terkait, Selasa (15/3/2022) 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah berencana akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Preside Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Jumat (1/4/2022).

"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ujar Jokowi.

Baca juga: BSU Gaji Pekerja dan BLT Minyak Goreng Segera Cair, Tapi Hanya Untuk Masyarakat Golongan Ini

Adapun BLT minyak goreng yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

Kabar baiknya lagi, BLT tersebut akan diberikan selama tiga bulan sekaligus, terhitung dari bulan April, Mei dan Juni dengan total bantuan sebesar Rp 300 ribu.

Bagi Anda yang bertanya-tanya syarat apa saja untuk mendapat BLT minyak goreng berikut informasinya:

Syarat BLT Minyak Goreng

1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);

2. Program Keluarga Harapan (PKH);

3. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Baca juga: Warga Dengan Kriteria Ini Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Coba Cek Anda Dapat atau Tidak

Mengutip setkab.go.id, bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng di Laman Kemensos

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved