Aturan Mudik Terbaru, Penumpang Kereta Api Bebas PCR/Antigen Asal Lolos Syarat Ini
Berikut ini aturan dan syarat terbaru untuk perjalanan mudik menggunakan kereta api.
Lebih lanjut, SE 39 Tahun 2022 juga mengatur syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Dalam aturan ini, penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19, tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, mereka untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menegaskan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA.
Zulfikri menyebutkan, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.
“Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus Covid-19,” pungkas Zulfikri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com