Fakarich Langsung Dijebloskan ke Penjara Usai Ditetapkan Tersangka, Guru Indra Kenz Ditakutkan Kabur
Bahkan Bareskrim Polri memutuskan langsung menahan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakarich ke dalam penjara.
TRIBUNCIREBON.COM - Guru Indra Kenz dalam bermain treding Binomo Suhartami Pratama atau Fakarich ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan Bareskrim Polri memutuskan langsung menahan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakarich ke dalam penjara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan penahanan Fakarich lantaran khawatir tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Inilah Sosok Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Asal Medan yang Mendadak Hilang di Media Sosial

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan penahanan terdangka lantaran ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tsk F diatas 5 tahun," tukas dia.
Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.
Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Guru Indra Kenz 2 Kali Mangkir, Polisi Tegaskan Akan Jemput Paksa Fakarich

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.
Dia ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada Senin (4/4/2022).
"Iya, sudah," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka.
"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.
Baca juga: Guru Indra Kenz Bakal Diperiksa Bareskrim Polri, Fakarich Diduga Kerap Rekrut Afiliator Binomo
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)