Senin, 27 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sosok Brian Edgar Nababan Manager Development Binomo Jadi Tersangka, Pernah Kirim Uang ke Indra Kenz

Brian Edgar Nababan merupakan tersangka kedua yang ditetapkan Bareskrim Polri, setelah sebelumnya menetapkan Indra Kenz Kenza

Istimewa
Tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Khususnya bagi masyarakat yang mengenal dunia trading. 

TRIBUNCIREBON.COM- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo.

Brian Edgar Nababan merupakan tersangka kedua yang ditetapkan Bareskrim Polri, setelah sebelumnya menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Brian Edgar Nababan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang berangkutan pada 1 April 2022.

Baca juga: Guru Indra Kenz 2 Kali Mangkir, Polisi Tegaskan Akan Jemput Paksa Fakarich

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan dilansir dari Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk 20 hari ke depan mulai 1 April 2022.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit laptop sebagai barang bukti.

"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkap Whisnu.

Diketahui, Brian Edgar Nababan pun pernah mengirimkan uang Rp 120 juta kepada Indra Kenz.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu.

Iklan untuk Anda: Tekan pada tanggal lahir Anda dan cari tahu apa yang menunggu Anda di April 2022
Advertisement by

Sosok Brian Edgar Nababan

Brian Edgar Nababan diketahui menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.

Sebelum bergabung dengan Binomo, Brian Edgar Nababan diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.

Setelah itu, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.

"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu.

Menurut Whisnu, sejak Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai Manager Development aplikasi Binomo.

Tugas Brian, yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

Ia juga diketahui pernah mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021.

Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan nama calon tersangka di kasus Binomo itu telah dikantongi oleh penyidik Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Update Kasus Binomo, Mereka yang Nikmati Uang Indra Kenz Bakal Jadi Tersangka Baru? Siapa Saja?
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Update Kasus Binomo, Mereka yang Nikmati Uang Indra Kenz Bakal Jadi Tersangka Baru? Siapa Saja? (Tribunnews/JEPRIMA)

"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Namun begitu, dia masih enggan untuk merinci jumlah tersangka baru dalam kadis Binomo tersebut.

Hal yang pasti, pihak yang turut menikmati uang Indra Kenz bakal turut kena jerat pidana.

"Yang penting saya sampaikan, TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu, yang menerima, menikmati pasti kena," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved