Pegawai BPK Kena OTT Karena Memeras RSUD dan 17 Puskesmas, Ternyata Ketua Tim Auditor Bekasi

AMR yang pegawai BPK ini ditetapkan tersangka pemerasan uang sebesar Rp 351 juta, dari RSUD Cabangbungin dan 17 Puskesmas

Istimewa/Tribunjabar.id
Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi dan Kejati Jabar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jabar yang berinisial AMR, ternyata merupakan ketua tim auditor untuk wilayah Bekasi. 

AMR yang pegawai BPK ini ditetapkan tersangka pemerasan uang sebesar Rp 351 juta, dari RSUD Cabangbungin dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi, saat melakukan pemeriksaan keuangan. 

"Pada intinya AMR itu memang benar sebagai ketua tim. Kemudian apakah ada temuan berikutnya memang akan kami proses lebih lanjut nanti," ujar Kepala BPK RI Kanwil Jabar, Agus Khotib di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, kemarin.

Baca juga: Siasat Pegawai BPK Memeras RSUD & 17 Puskesmas di Bekasi, Ada RS Pinjam Uang ke Bank untuk Bayar

Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi dan Kejati Jabar
Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi dan Kejati Jabar (Istimewa/Tribunjabar.id)

Pihaknya mendukung Kejati dan Kejari untuk memproses secara hukum apabila ditemukan pegawainya melakukan pelanggaran, termasuk pemerasan

"Kami dukung dan ikuti prosedur hukum. Kami juga mengikuti proses (hukum) yang ada. Pada prinsipnya, kami sepakati kalau ada tim kami yang menyimpang silakan diproses saja," katanya. 

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus ini. 

Diketahui, dalam kasus ini pihak rumah sakit dan puskesmas sudah menyerahkan sejumlah uang. Uang itu diserahkan oleh mereka lantaran ketakutan. 

"Fakta yang ditemukan di lapangan kenapa memberikan uang kepada oknum itu, karena ketakutan, terpaksa dia dalam artian memberikan itu," ujar Asep. 

Sebelumnya, dua pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Rabu (30/3/2022). 

Kedua pegawai BPK dari Kantor Wilayah Jawa Barat itu berinisial AMR dan F.

Keduanya diamankan oleh tim gabungan di salah satu kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi siang tadi. 

"Kami mengamankan dan menggeledah didapat uang sebanyak Rp 351 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat jumpa pers di kantor Kejati.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved