Hukum Disuntik Vaksin Booster Saat Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Lantas bagaimana hukum vaksinasi booster jika dilakukan saat puasa Ramadan?
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Ramadan 2022 akan segara tiba, hal itu , menandakan bahwa mudik lebaran juga akan segera tiba. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kembali aktivitas mudik seusai tertunda sementara selama 2 tahun lamanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga kembali memperbolehkan ibadah tarawih berjemaah di masjid. Kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan situasi pandemi covid-19 di Indonesia yang mulai membaik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi secara online melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
"Tahun ini, umat muslim dapat kembali ibadah salat tarawih berjemaah di masjid," ucap Jokowi.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Penuhi Syarat Mudik, Ingat Penerima Sinovac Dosis Lengkap Hanya Boleh Dapat 4 Jenis Booster Ini
Dengan adanya himabauan tersebut, maka masyarakat Indonesia yang berniat melakukan mudik lebaran diwajibkan untuk segara melakukan vaksinasi booster.
Lantas bagaimana hukum vaksinasi booster jika dilakukan saat puasa Ramadan? Sebelum itu, pemerintah melalui Juru Bicara Pemerinta, Reisa Broto Asmoro menegungkapkan bahwa program vaksinasi covid-19 akan terus berjalan selama bulan Ramdan.
Tak hanya itu, Reisa Broto Asmoro pun menghimbau pada masyarakat untuk tidak khawatir. Terutama pada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Vaksin Covid-19 yang disuntikkan tidak akan membatalkan puasa
"Hal ini sesuai dengan fatwa dari MUI No 13 Tahun 2021 tentang hukum melakukan vaksin Covid-19 saat berpuasa. Jadi sesuai fatwa tersebut, menyatakan vaksinasi covid tidak membatalkan puasa," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Jelang Mudik, Penerima Sinovac Dosis Lengkap Hanya Boleh Dapat 4 Jenis Booster Ini
Vaksin boleh disuntikkan bagi umat muslim saat sedang berpuasa. Reisa menyebutkan jika vaksin Covid-19 digunakan sebagai ikhtiar menjaga kesehatan di bulan Ramadan.
Di sisi lain, ada beberapa hal yang diperhatikan sebelum mendapatkan vaksinasi Covid-19. Bagi masyarakat yang mendapatkan jadwal di bulan Ramadan sebelumnya harus istirahat secara cukup.
Selain itu, mengonsumsi makanan yang bergizi dengan takaran yang cukup sangat diperlukan bagi tubuh agar memiliki energi yang baik sepanjang hari.
"Supaya gak lemas, sahur harus benar-benar lengkap. Kemudian juga cairan harus penting dipenuhi. Minimal 2 liter perhari, dibagi sahur dan berbuka puasa," kata Reisa
Juru Bicara pemerintha itu pun lantas menyarankan jika melakukan vaksinasi saat berpuasa akan lebih baik dilakukan di pagi hari karena tubuh masih memiliki energi yang baik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jangan Khawatir Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa, Berikut Tips Amannya.