Tarif Tol Naik

Pengendara Kebingungan Tak Tahu Tarif Tol Cipali Naik, Saldo e-Toll Tak Cukup Petugas Bantu Manual

pengendara pun terlihat kebingungan saat mengetap kartu e-Toll di GT Palimanan Tol Cipali, Cirebon, sesaat setelah penyesuaian tarif diberlakan

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Direktur Operasi PT LMS, Agung Prasetyo, saat memberikan souvenir kepada pengendara yang melintas saat penyesuaian tarif baru diberlakukan di GT Palimanan Tol Cipali, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/3/2022) dinihari. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sejumlah pengendara tampaknya belum miengetahui tarif Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) naik Rabu (30/3/2022) pukul 00.00 WIB.

Bahkan, beberapa pengendara pun terlihat kebingungan saat mengetap kartu e-Toll di GT Palimanan Tol Cipali, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, sesaat setelah penyesuaian tarif diberlakukan.

Pasalnya, saldo pada kartu e-Toll mereka tidak mencukupi sehingga palang pintu pada gartu tol tersebut tak kunjung terbuka.

Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2022 Termasuk Tol Cipali untuk Golongan I, Ada Tarif Tol yang Baru Naik

Namun, para petugas tampak cekatan membantu pengendara mengisi ulang kartu e-Toll miliknya maupun menerima pembayaran cash untuk kekurangannya.

"Enggak tahu (tarifnya naik), bisanya cukup saldonya tapi sekarang kurang, sehingga bayar cash (kekurangannya)," kata Bambang (55), pengemudi truk, saat ditemui di GT Palimanan Tol Cipali, Rabu (30/3/2022).

Direktur Operasi PT LMS, Agung Prasetyo, saat memberikan souvenir kepada pengendara yang melintas saat penyesuaian tarif baru diberlakukan di GT Palimanan Tol Cipali, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/3/2022) dinihari.
Direktur Operasi PT LMS, Agung Prasetyo, saat memberikan souvenir kepada pengendara yang melintas saat penyesuaian tarif baru diberlakukan di GT Palimanan Tol Cipali, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/3/2022) dinihari. (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Bahkan, warga Sidoarjo, Jawa Timur, itu mengku sama sekali tak mengetahui bahwa tarif Tol Cipali mengalami penyesuaian berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 263/KPTS/M/2022.

Karenanya, ia pun membayar tunai Rp 19 ribu kepada petugas yang bersiaga di gardu tol karena saldo kartu e-Toll miliknya tidak mencukupi.

"Saya rencananya isi ulang saldo di rest area, tapi di GT Palimanan masih kurang untuk pembayarannya. Tadi kaget juga karena palang pintunya tidak terbuka," ujar Bambang.

Kejadian serupa juga dialami Yohannes Viany (44), pengendara asal Malang, Jawa Timur.

Ia terlihat beberapa kali mengetap e-Toll ke gardu tol namun palang pintunya tidak terbuka.

Baca juga: Tarif Tol Cipali Naik dan Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan Kendaraan

Ia baru mengetahui bahwa saldo e-Toll miliknya tidak mencukupi sehingga meminta bantuan petugas untuk mengisi ulang saldonya.

"Isi saldo sekalian saja, karena perjalanan juga masih jauh. Ini dari Jakarta mau pulang ke Malang, dan enggak tahu juga kalau ada penyesuaian tarif tol," kata Yohannes Viany.

Ia menilai, pengelola jalan tol kurang menyosialisasikan kenaikan tarif kepada para pengendara yang melintas.

Bahkan, Yohannes mengusulkan agar pengelola mengumumkan kenaikan tarif tersebut. menggunakan pengeras suara di setiap gerbang tol.

Pantauan Tribuncirebon.com, di tiap gardu di GT Palimanan Tol Cipali terdapat layar cukup besar yang menginformasikan besaran tarif barunya.

Selain itu, pamflet yang berisi daftar tarif terbaru juga tampak terpasang di e-Toll Tapping di tiap gardu tol tersebut.

"Tarifnya naik enggak masalah, yang terpenting pelayanan dari pengelola jalan tolnya juga harus ditingkatkan termasuk fasilitas dan infrastrukturnya," ujar Wisnu (38), pengendara asal Kendal, Jawa Tengah.

Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2022 Termasuk Tol Cipali untuk Golongan I, Ada Tarif Tol yang Baru Naik

Tarif Tol Cipali yang Baru

Tarif Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) naik dan efektif diberlakukan mulai hari ini, Rabu (30/3/2022) pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif ruas tol yang kini dibranding dengan nama ASTRA Tol Cipali tersebut Keputusan Menteri PUPR Nomor 263/KPTS/M/2022 tertanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cipali.

Direktur Operasi PT LMS, Agung Prasetyo, mengatakan, penyesuaian tarif Tol Cipali didasarkan laju inflasi daerah sekitar tol sepanjang 116 kilometer tersebut dalam dua tahun terakhir.

"Penyesuaian tarif tol ini juga berlaku untuk semua jenis kendaraan dari mulai golongan I - V," kata Agung Prasetyo saat ditemui di GT Palimanan Tol Cipali, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/3/2022) dinihari.

Tol Cipali KM 166, wilayah Kabupaten Majalengka tampak dipadati kendaraan baik menuju Jawa Tengah (Jateng) maupun Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Tol Cipali KM 166, wilayah Kabupaten Majalengka tampak dipadati kendaraan baik menuju Jawa Tengah (Jateng) maupun Jakarta, Selasa (1/2/2022). (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Ia mengatakan, tarif Tol Cipali terjauh dari GT Cikampek dan Cikampek Utama I hingga GT Palimanan untuk kendaraan Golongan I menjadi Rp 119 ribu dari Rp 107500.

Selain itu, untuk kendaraan Golongan II - III menjadi Rp 196 ribu dari Rp 177 ribu, sedangkan kendaraan Golongan IV - V yang semula Rp 222 ribu menjadi Rp 246 ribu.

Kenaikan tarif kali ini juga berdasarkan besaran tarif tol pada 2019 ditambah besaran tambahan tarif sesuai hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikali jarak.

"Secara regulasi tarif tol dinaikkan setiap dua tahun sekali sesuai ketentuan Undang-Undang, dan tarif Tol Cipali terkahir kali naik pada 2019 meski baru diberlakukan Januari 2021," ujar Agung Prasetyo.

Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2022 Termasuk Tol Cipali untuk Golongan I, Ada Tarif Tol yang Baru Naik

Agung menyampaikan, penyesuaian tarif terbaru itu pun telah disosialisasikan kepada para pengendara sejak PT LMS menerima Kepmen PUPR pada 16 Maret 2022.

Karenanya, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam keputusan itu penyesuaian tarif diberlakukan 14 hari setelah menerima Kepmen PUPR.

Selain itu, Badan Usaha Jalan Tol (BUIT) harus memerhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebelum menaikkan tarifnya.

Di antaranya, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, kelaikan tempat istirahat dan pelayanan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan.

"BPJT telah memeriksa pemenuhan delapan indikator tersebut di ruas ASTRA Tol Cipali, dan dinyatakan SPM telah dipenuhi tarifnya dinaikkan," kata Agung Prasetyo.

Baca juga: Pengguna Tol Cisumdawu Cileunyi-Pamulihan Mengeluh Tarif Mahal, Padahal Jaraknya Pendek

Dalam kesempatan itu, Agung bersama jajaran direksi PT LMS juga sempat menyapa dan memberikan souvenir kepada pengendara yang melintasi Tol Cipali di GT Palimanan.

Mereka merupakan pengendara yang membayar seusai tarif baru.

Selain itu, direksi PT LMS juga tampak menyosialisasikan penyesuaian tarif baru kepada pengendara yang melintas.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved