Pemudik Kendaraan Pribadi Bakal Diperiksa Acak, Jika Belum Booster, Perlihatkan Surat Ini ke Petugas

Berikut ini update aturan mudik Lebaran 2022 termasuk syarat vaksinasi booster untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Ilustrasi Jalur Nagreg mulai dipadati pemudik 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini update aturan mudik Lebaran 2022 termasuk syarat vaksinasi booster untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi izin kegiatan mudik Lebaran 2022.

Namun, pelonggaran mudik Lebaran 2022 hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster.

“Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi pada Rabu (23/3/2022), dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lalu pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi apakah tetap harus vaksinasi booster? bagaimana jika belum?

Bagaimana cara pemerintah mengecek vaksinasi booster saat mudik Lebaran 2022?

Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik (KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)

Ini cara pemerintah cek vaksinasi booster

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan memeriksa vaksinasi pemudik melalui dua cara, yakni:

1. Melalui aplikasi PeduliLindungi

Pemeriksaan status vaksinasi booster bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum, dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun pemeriksaan status dilakukan saat pemudik akan naik ke transportasi umum yang digunakan.

“Di PeduliLindungi kelihatan ada vaksin ketiga atau tidak. Kemudian memang untuk mudik dengan kendaran umum kita mengeceknya pada saat naik (kendaraan umum),” ujar Menkes Budi, dikutip dari Kompas.com (24/3/2022). 

2. Random Checking

Selanjutnya, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random checking.

“Mudik dengan kendaraan pribadi nanti tinggal dilakukan dengan random checking,” katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved