Pemudik Bisa Divaksin Booster di Pos Pelayanan di Jalur Mudik, Ini Kata Kapolda Jabar
Kapold Jabar mengatakan, pos-pos itu pun bakal menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 untuk pemudik yang belum memenuhi syarat mudik, booster
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemerintah tidak melarang mudik Lebaran 2022, namun masyarakat yang melaksanakannya harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, yakni pertama, kedua, dan ketiga atau booster, sehingga diizinkan pulang ke kampung halaman.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana, mengatakan, saat ini persiapan pengamanan arus mudik tahun ini masih dalam tahap evaluasi.
Baca juga: Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Belum Booster Bisa Mudik, Cukup Perlihatkan Surat Ini Saat Diperiksa
Baca juga: Sehari Sebelum dan Sesudah Disuntik Vaksin Booster Hindari Minum Ini, Bisa Fatal
Terutama, menurut dia, mengevaluasi kekurangan dari pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2021 untuk diperbaiki pada tahun ini.
"Nantinya, pos pelayanan dan pengamanan Operasi Ketupat tidak hanya mengatur arus lalu lintas," ujar Suntana saat ditemui usai Sambang Pesisir Kapolda Jabar di Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Kejawanan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (29/3/2022).

Ia mengatakan, pos-pos itu pun bakal menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 untuk pemudik yang belum memenuhi syarat mudik yaitu divaksin booster.
Pasalnya, vaksinasi booster merupakan salah satu syarat mudik yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang hendak mudik ke kampung halamannya.
"Masyarakat yang belum menjalani vaksinasi booster bisa ikut di pospam dan posyan yang disiagakan di jalur mudik," kata Suntana.
Selain itu, pihaknya juga memastikan pada arus mudik kali ini tidak ada pembatasan maupun penyekatan karena pemerintah tidak melarangnya.
Baca juga: Harga Migor Curah di Pasar Pasalaran Sesuai HET, Emak-emak Ucap Terima Kasih ke Kapolda Jabar
Namun, Suntana mengingatkan masyarakat tetap waspada dan disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Mudik dibolehkan, tapi prokesnya tetap harus dijaga sehingga tidak terjadi lonjakan kasus. Kami mohon masyarakat memerhatikan hal ini," ujar Suntana.