Nadiem Makarim akan Dipanggil Komisi X Soal Penghapusan Madrasah dalam Draf RUU Sisdiknas

Akibatnya sejumlah pakar pendidikan menyoroti penyusunan RUU Sisdiknas yang diduga menghapus frasa madrasah di dalamnya, Nadiem Makarim akan dipanggil

Editor: Mumu Mujahidin
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim 

TRIBUNCIREBON.COM - Frasa madrasah diduga dihilangkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Akibatnya sejumlah pakar pendidikan menyoroti penyusunan RUU Sisdiknas yang diduga menghapus frasa madrasah di dalamnya.

Salah satu alasannya karena dalam draf yang beredar di masyarakat diduga frasa madrasah dihapus dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X, Syaiful Huda, mengatakan, pihaknya akan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam waktu dekat untuk menjelaskan ihwal persoalan tersebut.

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (Tribunnews.com)

"Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan," kata Nadiem kepada Kompas TV, Senin (28/3).

Politikus PKB itu menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas tersebut.

Oleh sebab itu, dirinya belum bisa memastikan apakah frasa madrasah dihilangkan atau tidak.

"Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," ujarnya.

Ia menyayangkan pihak Kemendikbudristek yang terkesan cuek dalam menanggapi persoalan tersebut.

Baca juga: Gara-gara Ini, Menteri Nadiem Makarim Disebut Melegalkan Perzinaan di Kampus, Singgung Alat Kelamin

Dirinya mendesak agar Nadiem Makarim memberikan intruksi kepada jajarannya agar lebih melibatkan entitas pendidikan dalam menyusun RUU Sisdiknas.

"Pada konteks ini saya mengkritik, artinya perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan bahwa kata madrasah memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dia menyebut kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.

"Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan," ujar Anindito saat dihubungi, Senin (28/3).

Menurutnya, tak hanya madrasah seperti MI dan MTs yang dicantumkan dalam pasal, tetapi juga bentuk satuan pendidikan lain seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) juga tidak disebutkan di dalam RUU Sisdiknas.

"Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," lanjut Anindito.

Menurut Anindito, pengaturan soal tingkat pendidikan cukup di level kebijakan teknis sehingga tidak perlu di tingkatan UU.

Selain itu, dia juga menegaskan RUU Sisdiknas masih di tahap pembahasan tahap revisi draf awal dan akan banyak masukan yang diterima.

Baca juga: Renovasi Ruang Kerja Mendikbud Nadiem Makarim Disebut Habiskan Dana Rp 5 Miliar, Ini Penjelasannya

"Penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru," paparnya.

Dalam UU yang lama yakni UU Sisdiknas tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2).

Ayat itu berbunyi "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Lalu di RUU Sisdiknas, hal itu tidak lagi tercantum. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32.

Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi "Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama".

Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi, mengkritik keras draf RUU Sisdiknas karena telah menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.

"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," kata Arifin dalam keterangannya yang sudah dibenarkan oleh anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema, dikutip Senin (28/3). (kompas.tv/cnn)

Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dilakukan di Daerah PPKM Level 1-3

Berita lain terkait Madrasah Dihapus dari RUU Sisdiknas

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved