Nadiem Makarim akan Dipanggil Komisi X Soal Penghapusan Madrasah dalam Draf RUU Sisdiknas
Akibatnya sejumlah pakar pendidikan menyoroti penyusunan RUU Sisdiknas yang diduga menghapus frasa madrasah di dalamnya, Nadiem Makarim akan dipanggil
"Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," lanjut Anindito.
Menurut Anindito, pengaturan soal tingkat pendidikan cukup di level kebijakan teknis sehingga tidak perlu di tingkatan UU.
Selain itu, dia juga menegaskan RUU Sisdiknas masih di tahap pembahasan tahap revisi draf awal dan akan banyak masukan yang diterima.
Baca juga: Renovasi Ruang Kerja Mendikbud Nadiem Makarim Disebut Habiskan Dana Rp 5 Miliar, Ini Penjelasannya
"Penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru," paparnya.
Dalam UU yang lama yakni UU Sisdiknas tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2).
Ayat itu berbunyi "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Lalu di RUU Sisdiknas, hal itu tidak lagi tercantum. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32.
Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi "Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama".
Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi, mengkritik keras draf RUU Sisdiknas karena telah menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.
"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," kata Arifin dalam keterangannya yang sudah dibenarkan oleh anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema, dikutip Senin (28/3). (kompas.tv/cnn)
Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dilakukan di Daerah PPKM Level 1-3