Warga dari Indramayu Sampai Ikut Antre Beli Migor Curah di Kota Cirebon, Agen Batasi Pembelian
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, memantau antrean warga yang membeli minyak goreng curah di salah satu agen
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, memantau antrean warga yang membeli minyak goreng curah di salah satu agen di Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (28/3/2022).
Fahri juga tampak berbincang dengan sejumlah warga yang mengantre dan penanggung jawab agen minyak goreng curah tersebut.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Indomaret dan Alfamart Senin Sore 28 Maret, Mana Lebih Murah?
Sebelumnya ia juga sempat mampir di Pasar Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, untuk mengecek persediaan minyak goreng curah di pasaran.
Ia terlihat berkeliling dari kios ke kios pedagang di Pasar Jagasatru untuk menanyakan stok dan harga minyak goreng curah serta kemasan.
Dari hasil pengecekan tersebut, Fahri memastikan minyak goreng curah dan kemasan masih tersedia di pasaran.

Selain itu, ia juga memastikan harga minyak goreng curah di tingkat agen sesuai harga eceran tertiggi (HET), yakni Rp 14 ribu perliter dan Rp 15500 perkilogram.
"Dari pemantauan di agen ini juga diketahui adanya penurunan pasokan, biasanya 60 ton sekarang 16 ton," kata M Fahri Siregar saat ditemui usai kegiatan.
Ia mengatakan, banyaknya warga yang mengantre di agen tersebut juga karena mereka tidak hanya berasal dari Kota Udang.
Namun, ada juga dari Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan lainnya.
Karenanya, agen membatasi pembelian maksimal 50 kilogam agar seluruh warga yang mengantre mendapatkan minyak goreng curah itu.
Pihaknya juga meminta agen minyak goreng curah di wilayah hukum Polres Cirebon Kota untuk mengawasi pembelinya merupakan masyarakat umum atau toko kelontong.
"Itu untuk memastikan minyak goreng yang dibeli dari agen tidak ditimbun dan bukan untuk dijual lagi dalam partai besar, kecuali toko kelontong," ujar M Fahri Siregar.
Bahkan, Fahri menyarankan agar para pembeli minyak goreng curah menunjukkan legalitas usaha mikro atau usaha kecil kepada agen.
Hal itu untuk memastikan bahwa pembelinya merupakan pemilik warung kelontong dan minyak goreng tersebut tidak ditimbun.
"Jika dari agen kemudian dijual lagi dalam partai besar maka dikhawatirkan harganya akan lebih mahal, dan tidak sesuai HET," kata M Fahri Siregar.